BPN-Kajati Tandatangani Perjanjian Kerjasama

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Bertempat di Ballroom Swiss Bell Hotel Banjarmasin, Selasa (11/2) ditandatangani perjanjian kerja sama antara Kanwil BPN Provinsi Kalsel dengan Kejaksaan Tinggi Kalsel.

Selanjutnya dengan disaksikan Kakanwil BPN Kalsel Alen Saputra SH Mkn dan Kepala Kejaksaan Tinggi Arie Arifin SH MH, serentak dilaksanakan juga pada hari itu penandatangan perjanjian kerja sama kantor pertanahan se-wilayah Propinsi Kalsel dengan Kejari wilayah Kejati Kalsel.

Pelaksanaan perjanjian kerja sama menurut Kajati Arie Ariffin, sebagai tindaklanjut MoU yang telah dilaksanakan antara Kementerian ATR/BPN dengan Kejaksaan Agung RI minggu lalu pada tanggal 21 Januari 2020.

“MoU yang telah dilaksanakan antara Jaksa Agung dan Menteri ATR/Kepala BPN ditindaklanjuti ke daerah dan diimplementasikan. Ini untuk mengatasi persoalan tanah di daerah,” katanya kepada wartawan usai penandatanganan perjanjian kerja sama.

Lebih lanjut Arie mengatakan, sebagai pintu gerbang ibukota negara atau sudah dipastikan Ibukota akan berpindah ke propinsi Kalimantan Timur, dipastikan masalah tanah di Kalsel akan meningkat.

Selain harga tanah akan naik, juga akan muncul spekulan-spekulan dan mafia tanah dengan modus yang bermacam-macam. Disinilah menurutnya arti sebuah kerja sama dalam mengatasi persoalan pertanahan yang muncul.

Mungkin saja nantinya dia mencontohkan adanya modus pengakuan bahwa tanah ini milik leluhurnya, tanpa adanya bukti bukti. “Hal ini secara tehnis tentunya akan kami konsultasi dengan pihak BPN,’’ ujar Arie.

Kerjasama ini suatu kolaborasi yang sangat baik karena BPN yang akan membantu dalam pemulihan aset, dan kejaksaan sebagai  legalitas hukum, tambah mantan Wakajati Jabar ini.

Untuk kasus tanah di Kalsel sendiri diakui Arie tidak terlalu banyak, namun begitu tetap tandas dia harus diantisipasi apalagi kedepan Kalsel sebagai ibukota penyangga.

Untuk penanganan hukum lanjut dia yang bersentuhan dengan hukum pasti akan diproses pidananya, sementara perselisihan antar instansi atau negara maka ditangani Jaksa Pengacara Negara (JPN). Walaupun kadang ujar dia pihaknya terkendala data dan dokumen yang tidak lengkap.

Sementara Kakanwil BPN Propinsi Kalsel Alen Saputra lebih mengingatkan masyarakat kedepannya agar berhati-hati dengan janji-janji pemilik tanah maupun pembeli.

“Sebagai gerbang ibukota, tentunya mafia tanah yang dulunya diibukota akan pindah kesini. Teknis penipuan mereka juga pasti akan canggih, makanya berhati-hatilah,” pesannya.

Dia juga berharap pemerintah daerah melalui ujung tombak yakni RT dan RW bisa bekerjasama menerbitkan alas tanah masyarakat. Dengan begitu tandas Alen permasalahan yang tidak diinginkan nantinya bisa dicegah.

Penulis: Filarianti

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment