BPJamsostek Beri Kesempatan Bagi Peserta Untuk Miliki Rumah Lewat Program MLT

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
PROGRAM MLT-BPJS Ketenagakerjaan memberikan kesempatan peserta untuk dapat memiliki rumah melalui program  Manfaat Layanan Tambahan (MLT) program perumahan, Rabu (24/1/2024).(foto : ist)

Advertorial

Batulicin, BARITOPOST.CO.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK memberi peluang bagi peserta, khususnya pekerja untuk mewujudkan mimpi memiliki hunian rumah.  Program itu diwujudkan melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) program perumahan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batulicin, Vina Dwina Yuskin mengatakan, manfaat layanan tambahan ini merupakan program perumahan yang bertujuan untuk memberikan kemudahan. Dengan memberikan kepastian bagi para pekerja dalam memiliki rumah, khususnya pekerja di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dan Batulicin, Rabu (24/1/2024).

“Program MLT perumahan ini sebagai dukungan dalam menyukseskan program ‘sejuta rumah’. Dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian dan membuka lapangan kerja serta menjaga pekerja atau buruh untuk tujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja,” ungkapnya.

Vina menjelaskan, kemudahan mendapatkan hunian dan renovasi ini adalah manfaat layanan tambahan dari program Jaminan Hari Tua (JHT). Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT.

Selanjutnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016. Yakni tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan.

“Ada empat jenis manfaat layanan tambahan yang dapat diakses peserta BPJamsostek, yakni kredit kepemilikan rumah (KPR), pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasi perumahan (PRP) dan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPPP/KK),” jelasnya.

Untuk diketahui MLT merupakan fasilitas yang diberikan oleh BPJamsostek kepada peserta program JHT dalam bentuk PUMP maksimal sebesar Rp150 juta. Kemudian pinjaman renovasi perumahan maksimal sebesar Rp200 juta serta KPR maksimal Rp500 juta.

“Dalam program kepemilikan rumah ini BPJAMSOSTEK bekerja sama dengan beberapa perbankan dan developer untuk membantu mensukseskan kepemilikan rumah bagi para pekerja.  Dengan harga sangat kompetitif, subsidi bunga, suku bunga lebih rendah dari komersil dan tenor pinjaman lebih panjang 10 sampai dengan 30 tahun,” jelasnya.

Vina mengungkapkan, untuk mendapatkan manfaat tersebut peserta harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek selama minimal satu tahun. Selain itu terdaftar minimal tiga program antara lain Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kesehatan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan aktif membayar iuran.

“Masing-masing jenis produk MLT bertujuan untuk membantu pekerja penerima upah mendapatkan rumah dengan plafond yang berbeda-beda. Bagi peserta yang ingin memanfaatkan jenis layanan dari program JHT ini bisa mengakses melalui aplikasi JMO atau datang ke kantor BPJamsostek terdekat untuk informasi lebih lanjut,” tutup Vina.

 

Penulis : Advertorial/ Arsuma
Editor    : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment