Bimtek Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi dan Sertifikasi Ahli Muda K3

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Bimbingan Teknis (Bintek) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi dan Sertifikasi Ahli Muda K3 Konstruksi yang digelar Balai Jasa Konstruksi Wilayah V Banjarmasin bekerjasama dengan A2K4 Provinsi Kalsel dan Inkindo Provinsi Kalsel belangsung 19-23 Agustus 2019 di Hotel Best Wastern.

Japung Pembina Jasa Konstruksi Balai Jasa Konstruksi Wilayah V Banjarmasin Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) RI Sri Sumarni menyebutkan bimbingan teknis berlangsung selama tiga hari, dan uji sertifikasi SKA K3 selama 2 hari. “Memang untuk sertifikasi ahli muda k3 konstruksi menyajikan 6 materi dan assessment yang melibatkan USTK LPJK, dan A2K4,” ujar Sri Sumarni, Jumat (23/8).

Sri mengungkapkan untuk peserta bimbingan teknis sebanyak 40 orang, sedang sertifikasi ahli muda 22 orang. “Ya, bimtek untuk menambah pengetahuan dan wawasan, sebab peserta bimtek mereka yang berpengalaman. Kalau sertifikasi ahli muda yakni  bidang pekerja umum, dan terakhirnya SKA, sesuai UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi bahwa tenaga kerja konstruksi wajib memiliki sertifikasi seperti tenaga terampil dan tenaga ahli,” tambahnya.

Apalagi SKA berlaku hanya tiga tahun, dan ada aturan baru untuk sertifikat. “Jadi output bimtek adalah petugas K3 sebagai ahli, yang masing-masing berlaku tiga tahun. Ya, dengan tiga tahun berlaku lebih mudah melakukan kontrolnya,” tutur Sri.

Manager Bidang Sertifikasi dan Registrasi Diklat LPJK Provinsi Kalsel Reson Manurung mengakui, dibutuhkan tingkat kopetensi tenaga ahli seperti kualifikasi utama, madya, dan muda. “Provinsi Kalsel dibolehkan menyenggarakan kegiatan untuk kualifikasi madya dan muda, sedang kualifikasi utama langsung nasional,” katanya.

Madya dan muda, sambung Reson, dapat diuji oleh asesor sesuai aturan berlaku.’Ya, nanti berita acara dibuat asesor, kemudian diajukan penyelenggara ke LPJK Provinsi Kalsel, dan USTK untuk mendukung pelaksanaan assessment,” katanya.

Manager Eksekutif Syahdi Rasyid memperjelas fungsi LPJK menguji dan mengeluarkan sertifikat melalui asesor. “Jadi sertifikat dikeluarkan LPJK, dan Instruktur tidak boleh merangkat asesor dalam kegiatan yang sama,” katanya.

Ke depan, ucapnya, penyelenggara kegiatan membuat permohonan tidak langsung ke USTK, namun ke LPJKP Kalsel, kemudian LPJK mengundang USTK untuk mempersiapkan segalanya.

afd

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment