Bhabinkamtibmas Polsek Marabahan Kota Polres Batola Lakukan Sosialisasi Karhutla

by admin
0 comment 1 minutes read

Polda Kalimantan Selatan Personil Polsek Marabahan Kota melakukan kegiatan sosialisasi / binluh tentang adanya kebakaran hutan dan lahan diwilayah Desa Baliuk Kec. Marabahan Bhabinkamtibmas Polsek Marabahan Kota Polres Batola Polda Kalsel melakukan sosialisasi / binluh kebakaran hutan dan lahan di Desa Baliuk Kec Marabahan Kab Batola, Selasa (13/10/2020)

Kapolsek Marabahan Kota IPTU Supriadi mengatakan kegiatan sosialisasi mengenai Karhutla ini terus kami lakukan sebagai langkah yang diambil dalam penanggulangan Karhutla dengan sasaran rumah penduduk tepatnya di Ds Baliuk Kec. Marabahan Kab Batola, dalam rangka Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilkum Polsek Marabahan Polres Batola di musim panas dan cuaca yang tidak menentu saat sekarang ini yang terjadi di wilayah Kec. Marabahan Kab. Batola sering terjadi Kebakaran Hutan dan Lahan yang disengaja ataupun yang tidak sengaja, untuk membuka lahan pertanian atau perkebunan.

Pembakaran lahan adalah perbuatan pidana sesuai dengan pasal 50 ayat 3 huruf (d) UU No. 41 thn 1999 Tentang Kebakaran hutan.

Kapolres Batola AKBP Lalu Moh Syahir Arif, S.I.,K, M.M melalui Kapolsek Marabahan kota IPTU Supriadi mengharapkan dengan adanya kegiatan Kepolisian ini agar dapat menghadirkan Pers Polri dan menciptakan rasa aman di tengah – tengah masyarakat dan di harapkan masyarakat juga menyadari.
“Membakar Hutan dan Lahan dapat mencemari Lingkungan dan mengganggu Kesehatan, membakar hutan dan lahan akan mendapat sanksi pidana,” jelas Kapolres Batola.

Rel

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment