Banjarmasin ‘Surganya’ Para Alkoholik  

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read

Miras Merajalela, Izinnya ‘Misterius’, Perda No 17 ‘Gantung’

Muryanta: Ilegal, Tugasnya Pol PP Menindak!

Banjarmasin, BARITO –Tak bisa dipungkiri, Kota Banjarmasin saat ini seperti ‘surganya’ para alkoholik. Hampir merata di 5 kecamatan, beer house (istilah milenial untuk tempat minum), kafe-kafe dari kelas kaki lima hingga bintang lima, restoran, karaoke, hingga pub yang menyajikan live music dan DJ, menjamur dan terkesan liar alias diduga tidak memiliki izin edar minuman beralkohol. Ironisnya, menjamurnya wadah baminuman ini grafiknya meningkat selama tiga tahun terakhir, dimana berbarengan di saat slogan Kota Baiman yang identik sebagai kota agamis, meski kepanjangannya adalah Barasih Wan Nyaman ini, digaungkan mantan Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina.

Namun regulasi perizinan seperti apa, masih sangat-sangat misterius. Apakah hanya cukup ‘main mata’ dengan oknum aparat, kemudian bisa leluasa jualan miras dengan kompensasi nominal tertentu? Wallahualam. Faktanya yang terjadi, hingga berita ini diturunkan, revisi Perda No 17 2012 tersebut belum juga disahkan DPRD Kota Banjarmasin.

Terkait  Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) sudah tidak mendapatkan izin perpanjangan lagi sejak dua tahun lalu. Namun kenyatannya, Kota Banjarmasin merupakan kota yang identik religius karena sekitar 90 persen masyarakatnya beragama Islam ini, masih banyak ditemui penjualan minuman yang dilarang oleh agama itu. Lantas Izin apa yang digunakan penjual dan pengusaha?

Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kota Banjarmasin, Dani Matera mengaku sudah berulang kali melakukan penertiban dan banyak menemukan barang bukti. Namun, sidak yang dilakukan pihaknya cenderung terkait jam operasional. “Misalnya di Cafe Beluga, kami  pernah mengamankan minol disana dan tempat lainnya yang tak mengantongi izin,” tuturnya.

Kalau terkait perizinan, Dani memastikan di Banjarmasin tidak ada lagi tempat usaha yang memiliki SIUB MB, karena dipastikan Pemko tidak memperpanjang lagi. “Kalau tidak salah dua tahun tidak ada lagi tempat usaha SIUB MB nya diperpanjang. Kalau pun ada mereka bisa saja memiliki izin dari Menteri Perdagangan tapi minol yang kadar alkoholnya di bawah 5 persen. Wewenang ini lebih jelasnya nanti tanyakan Dinas Perizinan saja,” bebernya.

Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin, Muryanta, menyatakan perizinan SIUP MB sekarang hanya berujuk pada layanan Online Single Submission (OSS) yang diluncurkan. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). SIUP MB yang pernah dimiliki oleh hotel-hotel berbintang 4 dan 5 hingga sekarang tidak ada yang mengajukan perpanjangan izin ke OSS.

Namun, lanjut Muryanta penjualan minol yang kadar alkoholnya  dibawah 5 persen diperbolehkan dijual di cafe maupun di minimarket. Itu sudah diatur dalam Permendagri.

Untuk bisa mendapatkan izin usaha di OSS, terlebih dahulu mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. NIB ini adalah salah satu terobosan penting pada proses perizinan usaha di Indonesia.

“Hingga saat ini pengusaha yang pernah memiliki SIUB MB tidak membuat perizinan ke OSS. Nah di OSS itu harus melampirkan akte perdagangan, karena akte yang dulu tidak berlaku,” tuturnya.

Ditanya  legal atau tidak kah pengusaha yang belum memiliki izin di OSS tersebut. Mantan Kadis Drainase dan Sungai ini menjawab ilegal. Dan dalam hal ini wewenangnya Satpol PP dalam hal penindakan.

H Ibnu Sina saat dikonfirmasi semasa masih menjabat sebagai Walikota Banjarmasin, terkesan seperti  ‘kecolongan’. Dirinya malah berkeinginan kalau bisa Kota Banjarmasin ini bebas dari minol. “Hal ini dilematis dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), ditambah DPRD Banjarmasin telah memfinalisasi revisi peraturan daerah (Perda) nomor 17 tahun 2012 terkait retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol di Banjarmasin. Salah satunya mengizinkan penjualan minuman beralkohol di minimarket dalam waktu satu jam mulai pukul 00.00-01.00 Wita. Lagi-lagi hal ini masih dikaji lagi oleh bagian hukum Pemko Banjarmasin, karena masih menimbulkan polemik di masyarakat. “Yah bagusnya Kota Banjarmasin ini bebas minol,” katanya tanpa beban.tim

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment