Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Perkembangan kasus Berkas perkara pembunuhan Mahasiswi ULM dinyatakan lengkap (P21), Rabu (3/2/2026). Selanjutnya Penyidik akan melimpahkan Barbuk dan Tersangka ke Kejari Banjarmasin.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin telah merampungkan berkas perkara pembunuhan terhadap ZA (20), mahasiswi ULM yang dilakukan oleh MS (20), oknum polisi yang sudah dipecat secara PTDH.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa mengatakan, pihaknya sudah melimpahkan berkas kasus tersebut. Karena dinyatakan lengkap atau P21 dan hari ini langsung dikirim ke Kejari Banjarmasin.
“Pada Rabu, 4 Maret 2026, Berkas perkara pembunuhan mahasiswa ULM inisial ZA sudah dinyatakan lengkap oleh kejari banjarmasin (P21),”sebut Eru Alsepa. Selanjutnya pihak Satreskrim berkoordinasi dan akan penyerahan barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin besok, Kamis (5/3/2026).
Dia menambahkan, untuk pelaku pada Berkas perkara pembujuhan itu dikenakan Pasal berlapis, yakni Pasal 340 sub 338 jo Pasal 351 Ayat (3) dan Pasal 365 KUHPidana lama. Dan atau penyesuaian undang undang dengan Pasal 458 Jo Pasal 466 Ayat (3) dan Pasal 479 KUHPidana Baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait pembunuhan, pembunuhan berencana hingga pencurian dengan kekerasan.
“Kami menegaskan dan memastikan bahwa penanganan kasus yang sempat menyita perhatian publik ini telah dilakukan setiap tahapnya secara profesional. Dan transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” terang Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin ini.
Pihaknya berkomitmen semaksimal mungkin memastikan semua tahapan dilakukan secara profesional dan transparan kepada masyarakat. Mulai dari proses penyidikan, penangkapan, rekonstruksi hingga dinyatakan lengkap (P21). *Kami lakukan secara terbuka dengan mengundang kawan-kawan media. Ini wujud komitmen kami, ” tegasnya.
Setelah penyerahan berkas, kasus ini akan memasuki tahap penuntutan. Selanjutnya tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan pengadilan.
“Kami ingin memastikan keadilan ditegakkan, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat bahwa setiap tindak kejahatan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang siapa pelakunya,” pungkas Eru.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya