Berawal dari Tabrakan, Kobarkan Dendam Lama, Mursidi Tewas Diparang Habib dan Iparnya

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – MASIH ingat kasus tewasnya Mursidi (45) ditangan Indrawan alias Habib (41) dan adik iparnya M Husni (35) dalam perkelahian di Jalan Sutoyo S, Gang Rahayu RT10, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, terjadi pada Minggu (22/9/2019) sore lalu.

Dalam persidangan secara virtual yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin Selasa (21/4/2020) siang, terungkap asal muasal perkelahian maut yang dibumbui motif dendam lama itu.

Didepan Majelis Hakim PN Banjarmasin yang dipimpin Aris Bawono Langgeng SH MH pe itu, terdakwa Habib kepada JPU Mashuri SH mengaku kejadian berawal  ketika dirinya pulang dari acara perkawinan naik motor bertabrakan dengan motor korban. ” Saat itu korban menyumpah dengan kata kata kasar dan menantang ” ujar Habib.

Kemudian Habib yang kaki nya luka karena tabrakan pulang ke rumah bertemu adik iparnya Husni yang menanyakan luka kakak iparnya itu. Mendengar cerita itu Husni panas kemudian langsung mengambil senjata tajam jenis mandau dan parang dibungkus di tas plastik kresek.

Keduanya mendatangi korban yang baru saja keluar dari penjara dalam kasus penyiraman cuka getah terhadap Sultan (10) anak dari Habib kakak iparnya itu.

Setelah bertemu korban yang juga tetangga kakak iparnya itu, Husni menanyakan maksud cacian dan tantangan nya itu. Korban yang saat itu lagi duduk bersama temannya mengatakan akan pulang mengambil parang hingga akhirnya terjadi perkelahian maut itu .” Saya sendiri tidak tahu pak jaksa kalau korban dulu pernah menyiram keponakan saya, setelah kejadian baru diberitahu kakak (Habib, red)” beber Husni.

Sekedar catatan, penyiraman dilakukan korban diduga karena balas dendam sebelumnya tangan nya pernah ditebas Habib. Dalam persidangan , kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari LKBH ULM, Rahmi Koswati SH menyatakan penyesalannya dan mengaku sudah minta maaf terhadap keluarga korban.

Ketua Majelis Hakim Aris Bawono Langgeng SH MH mempersilahkan terdakwa nanti menyampaikan melalui agenda pembelaan usai tuntutan JPU minggu depan . Kedua terdakwa sendiri dijerat pasal 338 KUHP.

Penulis : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment