Bendahara Rutin Akui Cairkan Ratusan Kuitansi Nota Dalam

Enam saksi dihadirkan JPU pada sidang korupsi di PD Baramarta. Salah satunya adalah Budiansyah yang merupakan bendahara rutin di PD Baramarta.

Banjarmasin, BARITO – Saksi bendahara rutin di PD Baramarta Budiansyah mengaku selama menjabat telah mencairkan ratusan nota dalam atas perintah direktue utama yakni terdakwa Teguh Imanullah. Namun untuk apa penggunaannya, saksi mengaku tidak tahu. Menurutnya sebagai bawahan tidakd etis untuk bertanya untuk apa dana-dana yang dicairkan tersebut. “Tugas saya cuma mencairkan,” ujar Budi pada kesaksiannya, Senin (24/6) dihadapan majelis hakim yang diketuai Sutisna Sarasti SH.

Dari rincian yang disampaikan  JPU yang dikomandoi M Irwan SH, terdapat 53 kuitansi kas bon pada tahun 2017, kemudian 82 kuitansi pada tahun 2018, dan 92 kuitansi pada tahun 2019 serta 14 kuitansi pada tahun 2020.

“Semua kuitansi itu memang melalui saya,” ujar Budi.

Mekanisme nota dalam dari direktur diserahkan kepada manajer keuangan, setelah mendapat disposisi baru diteruskan ke Kabag Keuangan, dan selanjutkan baru terakhir diserahkan kebendahara rutin.

“Setelah saya cairkan, uang biasanya langsung saya serahkan ke direktur dengan sebelumnya dibuatkan tanda terima berupa kuitansi,” papar saksi.

Ditanya M Irwan apakah ada aturan yang mengatur soal kas bon? Saksi mengatakan tidak ada.

Menyinggung audit, saksi menambahkan kalau audit dilakukan setahun sekali oleh akuntan publik yang ditunjuk terdakwa.

“Bagaimana biasanya hasil audit,” cecer anggota JPU lainnya Gusti Anom yang juga Kasi Pidsus Kejari Martapura.

Saksi menjawab kalau dia tidak pernah dilibatkan, termasuk saat audit yang dilakukan auditor, dirinya tidak pernah diperiksa. Sama seperti saksi sebelumnya, Budi juga mengaku kalau terdakwa selalu menutupi piutangnya di perusahan sebelum audit dilakukan. Baru setelah audit selesai, uang kembali ditarik terdakwa.

Selain Budi, juga bersaksi mantan sekretaris terdakwa Herlina Saleh, Sudirman Kepala Bagian Umum, Nuryadi Rahman mantan ajudan bupati banjar, serta HM Juani seorang wiraswasta.

Diketahui, terdakwa menurut jaksa telah menyalahgunakan dana kas keuangan selama menjabat sebagai Dirut PD Baramarta sejak tahun 2017 hingga 2020. Sehingga daerah mengalami kerugian senilai Rp 9,2 miliar.

Diungkapkan, ada puluhan item dimana uang perusahaan daerah dipergunakan terdakwa untuk pribadi.

Dalam hal ini jaksa menuntut terdakwa dengan tiga pasal yakni pasal 2,3, dan 8 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999  sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Related posts

Sidang Dugaan Korupsi di BPR Alalak Batola, Ini Kata Saksi Ahli

Pembunuh Sopir Truk di Belitung Darat Ujung Mengaku Tersinggung Ditantang Korban Berkelahi

Perkelahian di Belitung Darat yang Tewaskan Sopir Truk Ternyata karena Ini