Begini Batasan Iklan Kampanye Peserta Pemilu di Media

by admin
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan peserta Pemilu 2019 membuat iklan kampanye di media secara mandiri. Namun masih ada batasan-batasannya yang harus dipatuhi peserta pemilu, dan tidak boleh dilanggar, sesuai dengan Aturan ini terdapat dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu .

Demikian disampaikan Komisioner KPU Kalsel Edy Ariansyah kepada wartawan kemarin di aula KPU kalsel.
Menurutnya, untuk iklan kampanye yang bersifat mandiri, KPU memberikan ruang dan kesempatan kepada peserta pemilu untuk membuat iklan kampanye secara mandiri.

“Terkait iklan kampanye yang bersifat mandiri, kami memberikan ruang dan kesempatan kepada peserta pemilu dapat membuat iklan kampanye secara mandiri. Meskipun secara mandiri, tetap harus mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Edy.

Edy menambahkan, batasan yang diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Aturan ini terdapat dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.
“Batasannya sama bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ada ketentuan-ketentuan yang sudah mengatur jumlah paling banyak yang dapat dilakukan oleh peserta pemilu dalam beriklan,” kata Edy.

Aturan tersebut mengatur batasan waktu dan jumlah iklan kampanye di media massa, di antaranya batasan iklan media di televisi yang memuat paling banyak 10 spot dalam satu hari.
“Sebagai contoh televisi, itu paling banyak 10 spot dalam satu hari di setiap media televisi,” sambungnya.
“Jadi untuk media massa televisi, radio, koran, media daring, itu prinsipnya sama, dengan aturan difasilitasi. Bedanya adalah fasilitasi dan dilakukan secara mandiri. Tetapi secara teknis aturannya sama,” sambungnya.

Sementara itu untuk media cetak (koran harian) paling besar 810 milimeter kolom atau 1 (satu) halaman, untuk setiap media cetak (koran harian), setiap hari selama masa kampanye melalui iklan.
Sedangkan untuk radio, paling banyak 10 spot, durasi paling lama 60 detik per spot, untuk setiap stasiun radio, setiap hari selama masa kampanye melalui iklan.

Televisi, paling banyak 10 spot, durasi paling lama 30 detik per spot untuk setiap stasiun televisi, setiap hari selama masa kampanye melalui iklan.
Dan untuk Media daring (online), paling besar ukuran horizontal 970 × 250 piksel dan ukuran vertikal paling besar 298 × 598 piksel untuk setiap media daring (online), setiap hari selama masa kampanye melalui iklan. (fanie)

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment