Bawaslu Minta Paslon Tahan Diri dan Tunda Deklarasi Kemenangan

by admin
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjarmasin mengimbau para pasangan calon (paslon), tim pemenangan, dan relawan bisa menahan diri dengan tidak menyebar spanduk ucapan Selamat dan Sukses atas Kemenangan, serta tidak merayakan kemenangan secara euforia termasuk dengan arak-arakan.

“Saat ini masih dalam tahapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan. Angka-angka raihan perolehan suara masih belum final, sehingga belum ada pemenang pasti,” kata Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Kota Banjarmasin, Munawar Khalil, Jumat sore (11/12/2020).

Dia mengimbau paslon dan timnya maupun relawan bisa menahan diri dan bersabar dulu untuk mendeklarasikan kemenangan.

“Tidak lama juga, sabar ya, nanti KPU yang menetapkan pastinya siapa pemenangnya,” ujarnya.

Kapan pengumuman atau penetapannya, menurut Munawar ada tertera dalam Lampiran Peraturan KPU No 5 Tahun 2020. Dia menyebutkan, Pengumuman Hasil Rekapitulasi Tingkat Provinsi untuk pilgub melalui laman KPU oleh KPU Provinsi tanggal 16-26 Des 2020; dan untuk kabupaten/kota 13-23 Des 2020.

Selanjutnya, kata mantan fungsionari DPD KNPI Kalsel ini, saking kompetitifnya kontestasi, kemungkinan ada Perselisihan Hasil Pemilihan atau PHP bisa saja terjadi, maka harus menunggu lagi hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi atau BRPK kepada KPU untuk Pilgub, Pilbup, dan Pilwali.

Penetapan paslon terpilih pasca-Putusan MK paling lama 5 hari setelah Salinan Penetapan Putusan Dismisal atau Putusan MK diterima oleh KPU.

“Jadi, mari kita bersabar, agar suasana yang sudah kondusif selama berlangsungnya tahapan Pilkada 2020 ini tetap terus berlangsung,” pungkas mantan Kasubbag Humas Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel ini.

Rel

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment