Bawa Sabu 3 Gram, Sopir ini Dibekuk di Simpang Sudimampir

PEMILIK SABU - Karena simpan sabu-sabu berat 3,65 Gram, HD diciduk anggota Sat Narkoba Polresta Banjarmasin, Rabu (1/6/2022) malam. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Seorang sopir berinisial HD (35) karena membawa Sabu-sabu berat 3,65 Gram dibekuk polisi, Rabu (1/6/2022) malam sekitar pukul 19.30 Wita. Satu paket Sabu-sabu itu disimpan dalam tas pelaku saat berada di Jalan Simpang Sudimampir 2 RT 09 RW 02 Kelurahan Kertak Baru Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Warga Jalan Simpang Dharma Budi Komp Dharma Praja Kelurahan Teluk Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur itu juga membawa satu lembar kertas timah rokok, satu tas selempang warna hitam, satu timbangan digital warna putih.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartika, Rabu (8/6/2022) mengatakan,
sabu-sabu itu terbungkus lipatan kertas timah rokok di tas selempang yang ia bawa atau pakai saat itu.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas Suryo.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Related posts

Mantan Karyawan PT BPR Candi Agung Dituntut 7 Tahun

1.200 Kicau Mania Antusiasme Ikuti Lomba Burung Berkicau Kapolresta Banjarmasin Cup

Korban Tenggelam Terjun ke Sungai dari Jembatan Basirih Ditemukan