Bawa 1 Ons Sabu di Box Motor, Kurir ini Dicegat Polisi

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Pria pengangguran berinial NI (38) ini apes saat dicegat polisi, lantaran mau antar Sabu-sabu 100,47 Gram, Rabu (14/7/2021) sore sekitar pukul 16.30 Wita. Ternyata di dalam box motor Honda Scoopy warna silver itu membawa 100,47 Gram Sabu-sabu.

Narkoba kurang lebih satu ons itu ditaruh dalam box sebelah kanan motornya, saat melintas di Jalan Jafri Zam Zam tepatnya di depan Stadion 17 Mei Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Dicegatnya kurir narkoba ini memang sudah dipantau pihak Polsek Banjarmasin Barat. Karena ada informasi mau transaksi, sementara pelaku terlihat melintas di TKP, hingga pihak Buser yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hendra Ginting Agustian langsung menghadangnya.

Setelah digeledah ternyata benar, kurir itu mau transaksi. Namun NI juga belum tahu tempat, sebab masih menunggu perintah si penelpon pemilik narkoba tersebut.

“Saya tergiur upah Rp1Juta hingga mau mengantarkan 1 Ons Sabu-sabu tersebut. Selama sebulan ini sudah tiga kali mengantarnya, namun kali ini apes ketangkap polisi, “terangnya kepada wartawan.

Warga Jalan Salatiga RT 43 Kelurahan Teluk Dalam Banjarmasin Tengah ini
nekat menjadi kurir sabu itu karena tidak ada pekerjaan lain, sementara uang hasil antar Sabu itu sebagain untuk foya-foya selain kebutuhan belanja di rumah.

Kapolsek Banjarmasin Barat AKP Faizal Rahman didampingi Kanit Reskrim Ipda Hendra Ginting Agustian mengatakan, diduga kurir ini mengantar narkoba itu juga karena faktor ekonomi.

“Pelaku disuruh antar sabu melalui telpon yang tidak dikenal, bahkan jaringannya putus alias tidak bisa lagi nomor ponsel itu dihubungi ,”sebutnya. Adapun barang bukti selain narkoba itu juga disita satu ponsel merk Samsung warna hitam. Satu Sepeda Motor Honda Scoopy DA 6134 AES warna abu abu.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti digelandang ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas AKP Faizal Rahman kepada wartawan.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment