Marabahan, BARITOPOST.CO.ID – Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Barito Kuala (Batola) menekankan tiga poin krusial terkait agenda perencanaan dan pelaporan daerah yang sedang berjalan.
Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Bapperida setempat, Selamat Riyanto, menyampaikan arahannya saat memimpin apel rutin gabungan di halaman kantor Bupati Batola, Senin lalu.
Menurut Selamat Riyanto, saat ini Pemkab Batola tengah memasuki tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Ia mengingatkan agar seluruh usulan masyarakat yang masuk ke dalam sistem perencanaan benar-benar murni hasil aspirasi yang telah melalui mekanisme Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Menjelang pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) SKPD, Bapperida memberikan tenggat waktu tegas terkait penginputan Pokir DPRD.
Selamat merindukan, batas akhir seluruh Pokir wajib di-entri sebelum 23 Maret 2026, sedangkan mekanisme verifikasi setiap usulan harus melalui tahapan berjenjang, mulai dari pengusulan oleh DPRD, verifikasi Sekretariat DPRD, validasi oleh Bapperida, pengecekan SKPD pengampu, hingga tahap akhir oleh Tim Anggaran.
“Kami berharap tidak ada lagi Pokir ataupun usulan masyarakat yang berada di luar sistem SIPD,” tegas Selamat.
Menindaklanjuti arahan Kementerian Dalam Negeri, Pemkab Batola diwajibkan menyusun laporan kinerja evaluasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2025 paling lambat 31 Maret 2026.
Selamat Riyanto meminta kepada seluruh Pimpinan SKPD, terutama pengampu Program Strategis Nasional (PSN), untuk segera menyiapkan dokumen capaian kinerja tahun 2025. Data tersebut nantinya akan diinput ke dalam aplikasi E-Monev dan SIWASIAT Kemendagri sebelum divalidasi oleh Kepala Daerah. (Adv/Diskominfo)
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya