Banmus Revisi Jadwal Bimtek di Hari Sabtu

by admin
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalimantan Selatan tak biasanya menggelar rapat di luar jam dan hari kerja. Pasalnya, hari kerja para wakil rakyat di Rumah Banjar ini dari Senin hingga Jumat. Sisanya Sabtu dan Minggu itu hari di luar jam kerja. Namun dipenghujung bulan Oktober ini, anggota dewan yang duduk di Banmus dijadwalkan menggelar rapat pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2019.

Informasi tersebut awalnya diperoleh Barito Post saat bincang-bincang dengan anggota Banmus DPRD Kalsel Troy Satria, SE dari Fraksi Golkar Kalsel.

Troy menginformasikan pihaknya yang duduk di Banmus akan menggelar rapat untuk merevisi atau merubah jadwal kegiatan anggota dewan di penghujung bulan Oktober ini.

“Rencananya rapat Banmus di hari Sabtu,” sebut Troy, Jumat (18/10) di Banjarmasin.

Meski rapat di luar jam dan hari kerja, politisi santun ini menegaskan, itu sudah mengacu pada Tata Tertib (Tatib) DPRD Kalsel yang sudah di revisi, sembari memperlihatkan Tatib tersebut.

Terpisah, Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Kalsel Muhammad Jaini membenarkan rencana Banmus menggelar rapat di luar jam dan hari kerja.

“Banmus akan menggelar rapat di hari Sabtu, karena ada perubahan jadwal orientasi (Bimtek) yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri,” sebut Jaini kepada Barito Post.

Perubahan jadwal dimaksud, lanjut Jaini, untuk kegiatan orientasi angkatan kedua, semula dijadwalkan tanggal 31 Oktober-3 Nopember 2019, itu direvisi jadi tanggal 30 Oktober-2 Nopember 2019.

Jaini menyebutkan revisi jadwal itu setelah dewan menerima surat pemberitahuan dari pihak Kemendagri.

Surat Kemendagri itu bernomor 895.3/11390/SJ tertanggal 17 Oktober 2019 ditujukan kepada Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi seluruh Indonesia.

Perihal suratnya, imbuh Jaini, perubahan jadwal pembekalan/orientasi bagi anggota DPRD Provinsi.

Karena itu ditegaskan Jaini, rapat Banmus yang dijadwalkan pada hari Sabtu diluar jam kerja, itu tidak masalah karena mengacu pada tatib dewan.

“Sudah sesuai tatib, hari dan jam kerja anggota dewan dari Senin-Jumat, untuk hari libur/libur nasional, dalam hal tertentu dapat dilaksanakan rapat di luar hari kerja sesuai kesepakatan peserta rapat,” pungkasnya.

Penulis: Sopian

 

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment