Bahas Sengketa Lahan Gedung Baru, Komisi I DPRD Kalsel Tunggu Kepastian Hukum

RDP-Komisi I DPRD Kalsel gelar RDP bersama BPKAD, Biro Hukum, Dinas PUPR Kalsel serta Sekretariat DPRD Kalsel bahas perkembangan perkara sengketa lahan pembangunan Gedung DPRD Kalsel di Banjarbaru.(foto : humasdprdkalsel)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama BPKAD, Biro Hukum, Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan serta Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (9/7/2026).

RDP tersebut membahas perkembangan perkara sengketa lahan pembangunan Gedung DPRD Kalimantan Selatan di Banjarbaru.

Pembahasan difokuskan pada perkembangan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang saat ini sedang ditempuh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, setelah sebelumnya kalah pada tingkat kasasi.

Langkah tersebut ditempuh bukan untuk mengabaikan putusan pengadilan melainkan karena pemerintah daerah meyakini masih memiliki bukti-bukti yang perlu diuji kembali di hadapan hukum. Sebaliknya, apabila putusan berkekuatan hukum tetap nantinya menyatakan sebaliknya, maka hasil tersebut juga harus dihormati sebagai bagian dari kepastian hukum.

Dikesempatan RDP itu, BPKAD Kalsel menjelaskan telah melakukan penelusuran terhadap riwayat lahan tersebut. Pemerintah mengaku memiliki dokumen pendukung berupa bukti pembebasan lahan, segel hingga sertifikat yang diyakini dapat memperkuat permohonan PK. Seluruh dokumen itu, menurut BPKAD akan diserahkan dan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, Dinas PUPR Kalsel menyatakan belum berani mengalokasikan anggaran pembangunan gedung pada tahun depan selama status lahan belum memperoleh kepastian hukum. Dalam pembahasan sempat muncul opsi memanfaatkan anggaran untuk membangun fasilitas di area yang tidak bersengketa. Namun, usulan tersebut juga belum dapat dijalankan karena dikhawatirkan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Biro Hukum Kalsel juga menyarankan langkah yang diambil saat ini adalah menunggu proses konstatering atau pencocokan objek sengketa di lapangan serta hasil peninjauan kembali sebelum mengambil langkah lanjutan.

Ketua Komisi I DPRD Kalsel, H Rais Ruhayat mengatakan rapat digelar untuk memperoleh gambaran utuh mengenai posisi hukum perkara sekaligus menghindari keputusan yang berpotensi menimbulkan persoalan baru.

“Tadi dijelaskan bahwa ternyata hasil di pengadilan kita kalah, tapi kita sedang mengajukan Peninjauan Kembali dan memang ada draft dari pengacara sekretariat dewan terkait ganti rugi lahan, tapi disini kita mengambil sikap untuk menunda dulu,” ujar Rais.

Politikus PAN itu menambahkan, seluruh pihak juga sepakat menunggu hasil konstatering agar batas pasti objek sengketa dapat diketahui. Menurutnya, hingga kini instansi terkait belum memperoleh gambaran rinci mengenai letak bidang tanah yang dipersoalkan karena kawasan tersebut memiliki riwayat kepemilikan yang cukup kompleks dan terdapat sejumlah bidang tanah yang saling tumpang tindih.

Lanjutnya, karena itu, Komisi I DPRD Kalsel berencana berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru guna menelusuri lebih jauh status bidang-bidang tanah di kawasan perkantoran pemerintah provinsi tersebut.

Hingga rapat berakhir, belum ada keputusan maupun rekomendasi baru yang diambil. Komisi I DPRD Kalsel memilih menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan sebelum menentukan langkah berikutnya. Sikap tersebut dinilai penting agar setiap keputusan pemerintah nantinya tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan pembangunan, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post

Related posts

SMSI dan Abpednas Jalin Kerjasama, Kerahkan 3.181 Media Siber Kawal Program Desa

Upaya Pengembangan Kebun Raya Banua Sebagai Destinasi Wisata, Edukasi dan Konservasi

PT Jamkrida Kalsel Perlu Dukungan Permodalan Yang Lebih Besar