Bahas Retribusi Dan Pajak, Komisi II Panggil 9 Dinas Terkait

Komisi II DPRD Balangan melakukan pembahasan tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak dan Retribusi (foto:ist)

Paringin, BARITOPOST.CO.ID – Komisi II DPRD Balangan melakukan pembahasan tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak dan Retribusi, bersama beberapa instansi dilingkup Pemkab Balangan.

Ketua Komisi II DPRD Balangan, Nur Fariani menyebut, dalam pembahasan tersebut pihaknya memanggil sembilan instansi di lingkup Pemkab Balangan.

“Dari sembilan instansi, ada satu Dinas yang tidak hadir yakin Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata,” ucapnya kemarin Selasa (6/6/2023).

Nur Fariani juga menjelaskan, instansi yang hadir yakini, Dinkes, Dinas PUPR, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Dishub, DKP3, Kabag Hukum Sekertariat Daerah, RSUD Balangan, dan Dinas Koperasi, UKM, Peindustrian dan Perdagangan.

Baca Juga: Pembangunan Jembatan di Desa Hapulang Sempat Terkendala Cuaca

“Tujuan kegiatan ini, untuk mengetahui PAD dari Pajak dan Retribusi di setiap instansi dan kita melakukan penyempurnaan Perda yang ada,” tuturnya.

Sebelumnya lanjutnya, Perda tentang PAD, Pajak dan Retribusi telah di bahasa dan disetujui kemudian lanjutnya, ini dilakukan penyempurnaan Perda tersebut.

Karena tambah Ani, masih ada Instansi yang belum termuat dalam isi Perda tersebut. Bahkan pihaknya juga akan melakukan studi banding untuk memperdalam Perda tersebut.

Baca Juga: Laka ‘Maut’ di Jembatan Basirih Renggut Nyawa Gadis Warga Tembus Mantuil Banjarmasin

“Kami ingin kesadaran dalam membayar pajak bisa berjalan dengan baik dan masyarakat tidak terbebani dengan Pajak dan Retribusi,” katanya.

Kesmpatan berbeda Mariani, Kabid Peternakan DKP3 Balangan mengatakan, dalam pertemuannya bersama Komisi II DPRD juga di bahas rencana PAD dari Pajak dan Retribusi.

“Dari DKP3 Balangan ada tiga bidang yang mengusulkan yakin Perda Retribusi Penjualan Bibit Ikan, Perda retribusi penjualan hasil kebun Daerah,” ujarnya.

Kemudian tambahnya, di bidang Peternakan ia mengusulkan perda untuk retribusi dari pelayanan Rumah Potong Hewan (RPH), karena menurut Mariani, Perda tersebut untuk persiapan menuju IKN dan Rencana Pembangunan RPH milik Daerah.

Penulis: Tahmidilah

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

DPRD Balangan Sampaikan Pemandangan Umum Atas Dua Buah Raperda

Stand DPRD Balangan di Balangan Expo Tampilkan Berbagai Info seputar Kegiatan Dewan

Ketua DPRD Balangan Dukung Fokus Pemkab Balangan Lakukan Pembenahan di Berbagai Bidang