Jakarta, BARITOPOST.CO.ID – Pemerintah secara resmi telah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perkoperasian kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Langkah ini merupakan bagian dari upaya mendesak untuk memperbarui kerangka hukum yang mengatur badan usaha yang berakar pada gotong royong ini.
Baca Juga: Sekwan DPRD Balangan Akhmad Fauzi Hadiri Haflah Akhirussanah TK IT Permata Hati
Usulan perubahan yang diajukan mencakup berbagai aspek krusial, termasuk pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi dan strategi pengembangan Koperasi Merah Putih.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, yang saat itu dijabat Ferry Juliantono menyatakan, RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ini diharapkan dapat rampung pada tahun berjalan. Beliau menekankan bahwa undang-undang yang berlaku saat ini telah berusia 34 tahun, sebuah rentang waktu yang cukup panjang sehingga dinilai tidak lagi relevan dengan dinamika ekonomi dan sosial terkini.
Sebab itu, pembaruan dianggap sangat mendesak untuk dilakukan. “Kami telah menyerahkan DIM-nya, dan selanjutnya kita akan menunggu proses pembahasan. Akan ada rapat bersama lagi dengan Komisi VI,” ujar Ferry, mengutip dari pemberitaan Antara.
Baca Juga: Sekwan DPRD Balangan Akhmad Fauzi Hadiri Haflah Akhirussanah TK IT Permata Hati
Salah satu poin paling signifikan yang menjadi perhatian utama dalam RUU ini adalah wacana pembentukan LPS Koperasi. Lembaga ini nantinya akan memiliki fungsi vital dalam menyelenggarakan penjaminan simpanan para anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan atau Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS). Pembentukan lembaga ini didorong oleh kebutuhan untuk memulihkan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perkoperasian, terutama setelah berbagai kasus gagal bayar yang sempat mencuat.
Mengenai struktur kelembagaan LPS Koperasi, Ferry menjelaskan bahwa usulan awal menempatkannya di bawah naungan Kementerian Koperasi (Kemenkop). Namun, ia juga menegaskan bahwa keputusan final mengenai penempatan dan operasionalisasi lembaga ini akan membutuhkan persetujuan bersama, khususnya dengan Menteri Keuangan, mengingat adanya implikasi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain isu penjaminan simpanan, pemerintah juga mengusulkan agar pembahasan mengenai pengembangan Koperasi Merah Putih diintegrasikan secara khusus dalam RUU Perkoperasian. “Kami akan memasukkan bab dan pasal-pasalnya secara khusus mengenai Koperasi Merah Putih dalam RUU Perkoperasian,” tegas Ferry.
Baca Juga: Sekwan DPRD Balangan Akhmad Fauzi Hadiri Haflah Akhirussanah TK IT Permata Hati
Usulan ini menunjukkan adanya perhatian pemerintah untuk turut mendorong model-model koperasi yang spesifik dan memiliki potensi kontribusi lebih besar.
Dalam agenda penyampaian pandangan pemerintah pada rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Ferry mengungkapkan apresiasi dan dukungan penuh terhadap inisiatif DPR dalam merevisi UU Perkoperasian. Pemerintah menyatakan kesiapannya untuk terlibat aktif dalam setiap tahapan pembahasan yang akan datang.