Ayah dan Anak Digerebek saat Pesta Sabu di Rumah

by admin
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Sebagai seorang ayah Wahyudin alias Wahyu (42) sejatinya mesti membimbing anaknya agar menjadi anak yang baik dan menjauhi hal yang bersifat negatif dan menegur jika buah hatinya itu melakukan hal yang melanggar hukum

Sayangnya entah kenapa hal itu justeru tak dilakukannya . Sebaliknya dia malah terseret dan ikut terjerumus dalam perbuatan yang melanggar hukum bersama anaknya bernama Najemi Hidayat (19) alias Jimi.

Bagaimana tidak,   ayah dan anak ini  ditangkap polisi saat konsumsi sabu.

“Kedua tersangka ditangkap di rumahnya Jalan Kelayan A, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin,” terang Kabag Binopsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro, Minggu (5/5/2019).

Bahkan tak hanya sebagai pengguna, sang anak ternyata juga bagian dari jaringan pengedar narkoba.

Terbukti dari sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas saat melakukan penggeledahan. Di antaranya 21 paket sabu seberat 8,70 gram, satu paket sabu seberat 0,28 gram serta 10 butir pil ekstasi logo kerang warna merah muda dengan berat 3,98 gram.

Pengungkapan tindak pidana narkotika itu bermula dari informasi yang diterima polisi bahwa kerap terjadi peredaran sabu yang dilakukan seseorang.

Kemudian tim yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel Kompol Diaz Sasongko yang melakukan penyelidikan berhasil mendeteksi gerak-gerik pelaku yang dicurigai sebagai pengedar tersebut.

“Ketika dipastikan keberadaan Target Operasi (TO) di dalam rumah dan diyakini ada barang bukti, maka anggota langsung melakukan penyergapan,” beber Sigit mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto.

Atas perbuatannya, kedua tersangka pun dipastikan bakal menjalani bulan Ramadhan dan Lebaran tahun ini di penjara. Penyidik menjeratnyan Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

mr’s

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment