Ayah Bejat, Warga Kawasan Banjarmasin Selatan!, Dua Anak Kandung Disetubuhi dalam Waktu Berbeda

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
ILUSTRASI CABUL - Sungguh biadab pelaku I alias A ini tega mencabuli kedua anak kandung sendiri, hingga akhirnya dibekuk polisi,  Senin (8/5/2023).

Banjarmasin,  BARITOPOST.CO.ID – Persetubuhan terhadap Anak dibawah umur terjadi di kawasan Banjarmasin Selatan, ironis korban merupakan dua anak kandung pelaku. Bahkan ayah bejat berinisial I alias A itu melakukannya aksinya sejak tahun 2015 dan Juni 2021 lalu hingga tiga kali pencabulan.

Korban dua anak pelaku berinisial D dan H itu tepatnya digarap di tiga tempat yakni di kawasan Kecamatan Banjarmasin Selatan.  Bahkan dua kali dilakukan pelaku di sebuah Hotel Jalan Pramuka Km 6  Banjarmasin Timur. Perbuatan tercela itu akhirnya diketahui F keluarga  korban  yang segera melaporkan ke polisi, Senin  (8/5/2023).

Bermula saat anggota piket Polsek Banjarmasin Selatan mendapatkan Pengaduan melalui Call Center 110 , bahwa adanya Perbuatan Tidak Menyenangkan kemudian setelah di tindak lanjuti dan ditemukan dugaan tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur.

Baca Juga: Objek Wisata Kacil Semakin Rusak Tak Terurus

Keduanya Kemudian dimintai keterangan atau pulbaket dengan melakukan interview terhadap korban, kemudian mengarah kepada terlapor. Dan saat mendatangi ke TKP, mendapati terlapor di rumahnya sedang dalam acara peringatan meninggalnya istrinya

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian mengatakan,  saat ini  pelaku sedang diintrogasi oleh Piket Reskrim dan Unit PPA.

“Pelaku  mengaku telah menyetubuhi dua anak kandungnya. Korban D disetubuhi sejak tahun 2015  sedangkan H disetubuhi sejak tahun 2021. Akibat kejadian tersebut, Pelapor kemudian melaporkan peristiwa yang dialami korban ke Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut,”bebernya.

Dari hasil pemeriksaan persetubuhan tersebut dilakukan oleh tersangka kepada korban D dan H, karena tersangka tidak ingin menikah dengan orang lain dan menganggap lebih baik nafsu kepada anak kandungnya.

Baca Juga: PAM Bandarmasih Besok Jadwalkan Penghentian Saluran Karena perbaikan Pipa

Tersangka melakukan persetubuhan kepada kedua anak kandungnya dengan cara membujuk akan membelikan ponsel dan sepeda motor. Apabila korban menolak maka tersangka akan marah-marah sehingga membuat korban ketakutan serta melarang kedua anaknya untuk keluar rumah.

Kasat Reskrim menbahkan,  pada hari kejadian hari Senin 24 April 2023 tersangka beralasan ingin mengajak korban untuk jalan-jalan ke rumah neneknya. Namun kedua korban dibawa ke hotel yang ada di Banjarmasin.

Sebelumnya tersangka juga sering melakukan persetubuhan terhadap kedua korban di rumah tempat tinggal mereka.

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut.

“Kini tersangka dijerat UU Pasal 81 ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan  Anak,”pungkas Kompol Thomas Afrian kepada waetawan.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment