Audensi ke DPRD Kalsel, Bawaslu Paparkan Kesiapan Hadapi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

by admin
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan kegiatan audensi dengan Komisi I DPRD Provinsi Kalsel untuk memaparkan kesiapan menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.

Audensi tersebut terlaksana setelah Komisi I DPRD Kalsel membidangi pemerintahan dan hukum, menindaklanjuti Surat Bawaslu Kalsel Nomor 014/KA.02/K.KS/06/2022, Rabu (22/6/2022) siang.

Audiensi dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kalsel Dra Hj Rachmah Norlias didampingi anggotanya serta dihadiri mitra kerjanya, yakni Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalsel.

Di acara pertemuan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kalsel Rachmah Norlias mengapresiasi tentang tahapan Bawaslu dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

“Mengenai pengawasan pemilu nantinya sosialisasi peraturan perundang-undangan pemilu dengan partisipasi masyarakat itu penting, agar tidak hanya tergantung dengan pemantau saja, masyarakat itu juga terpercaya untuk melaporkan asalkan ada bukti-bukti kebenaran yang konkrit,” ujar politisi PAN ini.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasyipiah, S.Ag, M.Si menyampaikan terkait kesiapan untuk menghadapi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang akan datang sudah melakukan kegiatan sosialisasi pengawasan pemilu kebeberapa desa di Kalsel.

“Program kegiatan sosialisasi pemilu yang kami jalankan ini untuk menyampaikan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dalam kegiatan pemilu kedepan, lalu kami mengajak atau memotivasi masyarakat untuk terlibat melakukan pengawasan, partisipasi dan melaporkan informasi kalau ada yang tidak benar,” beber Erna.

Erna Kasyipiah juga menjelaskan saat ini pihaknya membuka pelayanan untuk pemantau pemilu, bagi lembaga-lembaga yang ingin berpartisipasi melakukan pemantauan, maka Bawaslu siap untuk menerima berkas pendaftaran untuk menjadi pemantau yang ada di Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI.

“Pemantau pemilu ini berdasarkan undang-undang untuk pemilu itu sendiri akreditasinya berada di Bawaslu,” pungkasnya.

Rilis    : Humas DPRD Kalsel
Editor : Sophan Sopiandi

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment