Antara Pemberdayaan dan Perlindungan Petani, Perlukah Dipisah atau Digabung

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Petani di Kalimantan Selatan, sejauh ini masih alot melakukan pembahasan. Pasalnya, ada saran maupun usulan dalam draf raperda itu apakah perlu digabungkan atau tidak, antara pemberdayaan dengan perlindungan. Selain itu apakah perlu dikurangi atau tidak porsi antara pemberdayaan atau perlindungan terhadap petani tersebut.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Pansus Pemberdayaan dan Perlindungan Petani di Kalsel, HM Iqbal Yudiannoor kepada wartawan di Banjarmasin, kemarin.

Iqbal Yudiannoor menuturkan, pihaknya di pansus ini masih menggodok dan alot melakukan pembahasan, karena ada saran, usulan dna pendapat, apakah perlu mengurangi porsi antara pemberdayaan atau perlindungan terhadap petani tersebut.

Lanjutnya, karena yang dimaksud perlindungan itu ya perlindungan, karena itu menyangkut dari awal tanam sampai produksi yang dilakukan petani, itu lah dimaksud artinya perlindungan.

“Sementara pemberdayaan itu lebih ke arah setelah petani panen, kemudian hasilnya itu kemana, sehingga itu menjadi acuan,” terangnya.

Menurut politisi PAN ini sebenarnya dalam pembahasan raperda ini memang agak panjang bahkan ada usulan apakah antara pemberdayaan dan perlindungan itu mau digabungkan atau tidak.

Diakui Iqbal, salah satu bentuk perlindungan terhadap petani melalui asuransi dan asuransi itu full di kaper dana pusat maupun provinsi, contohnya di Jawa Timur itu full ditanggung pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada petani.

“Tapi memang ada pemilahan, mana areanya yang potensial dan sebagainya,” sebutnya.

Iqbal menambahkan, selain itu sebutan petani ini ternyata tak hanya dimaksud petani yang ada di sawah, tapi ada juga petani pekebun, ada petani petambak ikan. Namun undang-undangnya juga berbeda, dimana ada khusus di pertanian dan petani nelayan sebagaimana UU Kelautan. Sehingga kami pun di pansus disarankan konsultasi ke Kementerian Kelautan, agar ada acuan perlindungan bagi petani petambak ikan.

“Ada kemungkinan nantinya akan dibikin dua raperda, apakah khusus pemberdayaannya maupun perlindungannya kepada petani, karena itu ditingkat pansus belum ada diputuskan, walaupun ada wacana ke arah itu,” pungkasnya.

Penulis: Sopian

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment