Ansharudin Lega,  Menangkan Gugatan Perdata Tudingan Penipuan dan Penggelapan

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Paringin, BARITO – Setelah menjalani rangkaian yang panjang, Kasus tuduhan dugaan penipuan dan pengelapan uang yang ditujukan kepada H Ansahruddin menemui babak baru.

Gugatan  H Ansharuddin  secara perdata yang dilayangkan kuasa hukumnya terhadap Dwi Putra Husnie mendapatkan putusan dari  Pengadilan Negeri Paringin tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

Perlu diketahui bersama, sebelumnya, Dwi Putra melaporkan Ansharuddin atas dugaan penipuan hutang piutang cek kosong senilai Rp 1 miliar ke Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan.

Kemudian, merasa tidak terima akan tuduhan tersebut, Kubu H Ansharuddin melayangkan gugatan perdata terhadap Dwi Putra Husnie dan dua saksi tergugat lainnya, yakni Mukhlisin dan Rusian. Yang mana sidang perdana gugatan perdata ini berlangsung di Pengadilan Negeri Balangan, Senin (28/10/2019) lalu

Dari hasil persidangan tersebut, H Ansharuddin yang didampingi Kantor Hukum Borneo Law Firm memenangkan perkara perdata Nomor 07/ Pdt.G./2019/PN.Prn di Pengadilan Negeri Paringin pada tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

.Kuasa Hukum H Ansharuddin, dari Borneo Law Firm , Muhammad Mauliddin Afdie, SH, MH menyatakan pada dasarnya gugatan tersebut dilakukan untuk mengungkap fakta sebenarnya terkait tuduhan mengenai penipuan dan penggelapan yang dituduhkan terhadap H Ansharuddin yang dilaporkan Dwi Putra Husnie  dan kawanan ke Kepolisian hingga sampai disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

“Dari gugatan kasus perdata yang kita menangkan ini, kita bisa membuktikan beberapa fakta kebenaran dari tuduhan yang ditujukan terhadap klien kami H Ansharuddin ini,”Ucap Mauliddin saat dikonfirmasi, Senin (16/3) .

Selanjutnya pada perkara perdata tersebut, gugatan yang diajukan pada pokoknya adalah mempermasalahkan Dwi Putra Husnie  yang mengaku sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menuduh Drs H Ansharuddin MSi telah berhutang sebesar Rp. 1.000.000.000,- dengan cerita menurut versi nya dan kawan kawan. Dimana  Ansharuddin  dituduh berhutang bertransaksi secara tunai pada tanggal 2 April 2018 jam 11.00 wita siang di hotel Ratta Inn Banjarmasin dan kwitansi tanggal 2 April 2018 di Banjarmasin yang diduga kuat palsu.

Padahal, Lanjut Mauliddin faktanya pada pada tanggal 2 April 2018 jam 11.00 wita sedang berada di Balangan melakukan kegiatan Pelantikan Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Balangan dan kwitansi tersebut tidak pernah ditandatangani oleh H Ansahruddin

“Berdasarkan putusan perdata tersebut setidaknya dapat memberikan penerangan dibalik simpang siurnya tuduhan terhadap klien kami H Ansharuddin dan hasil ini merupakan hasil keadilan bagi  pihak yang sejatinya patut mendapat keadilan,” tegasnya.

Sementara itu, H Ansharuddin saat dikonfirmasi awak media menyatakan merasa sedikit lega mendengar putusan Pengadilan yang memenangkan gugatan perdata tersebut, dimana selama berjalannya kasus ini cukup membuat resah membuat simpang siur issue di masyarakat.

“Semuanya ada pada putusan hukum, jadi saya akan menyerahkan ini semua pada putusan pengadilan nanti. Alhamdulillah ini akan menguak kebenaran yang mana benar dan yang mana yang salah,” pungkasnya.

Penulis: Fahri Wanda 
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment