Anggota Dewan Terpilih Wajib Laporkan Harta Kekayaan

Segera Laporkan dan Isi Daftar Harta Kekayaan Melalui LHKPN (foto:ilustrasi/istimewa)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan anggota dewan terpilih di berbagai tingkatan, seperti DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, untuk mengungkapkan harta kekayaan sebelum dilantik.

Sesuai PKPU No. 6/2024, hal ini menjadi kewajiban bagi caleg terpilih untuk melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang, yaitu lembaga yang bertanggung jawab atas pemeriksaan (LHKPN).

Baca Juga: ‘Pelatihan 3 Bahasa’ Mandarin, Arabic dan English di Fakultas Farmasi Uniska Banjarmasin

Tanda terima pelaporan harta kekayaan tersebut harus disampaikan kepada KPU, baik itu KPU RI, KPU provinsi, maupun KPU kabupaten/kota.

Tidak melaporkan harta kekayaan akan berdampak pada caleg terpilih. PKPU No. 6/2024 Pasal 52 ayat 3 menyatakan KPU tidak akan menyertakan nama caleg tersebut dalam pengumuman caleg terpilih.

Baca Juga: 901 Mahasiswa UIN Antasari Ikuti Wisuda Sarjana ke-79 dan Pascasarjana ke-49

‘Pelaporan ini harus dilakukan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan,’ ucap Ketua KPU Kota Banjarmasin Hj Rusnailah.

Editor: Afdiannoor Rahmanata

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Sembelih Hewan Kurban, Ini Tata Caranya

30 Pelari Indonesia Diberangkatkan ke Eropa, Emados Bikin Challenge yang Beda dari Biasanya

Cuti Bersama ASN 2026, Ini Hari dan Tanggalnya