Alasan UU, Besaran Cicilan Pajak Parkir DM tidak Boleh Diekspos?

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Masih ada yang mengganjal soal pembayaran pajak parkir Duta Mall. Meskipun dinyatakan telah membayar secara dicicil, namun Pemerintah Kota Banjarmasin seakan menutupi berapa cicilan yang dibayar.

Pemko beralasan itu dilakukan karena demi menaati Undang-Undang no 28 tahun 2009 tentang pajak daerah.

Menurut Kadis Perhubungan Kota Banjarmasin Ikhwan Noor Chalik, pembayaran cicilan itu memang tidak boleh diekspos ke masyarakat. “Besaran cicilan tidak boleh dishare ke masyarakat umum sesuai UU no 28 tahun 2009” katanya.

Ditanya apakah ada target sampai kapan bisa selesai masa pencicilan pajak parkir senilai Rp 1,7 miliar itu, mantan Kasatpol PP Kota Banjarmasin ini tidak memberikan jawaban saat dihubungi. Sehingga, sampai kapan pelunasan hutang pajak tersebut tidak bisa diketahui publik.

Sebelumnya, meskipun temuan pajak parkir itu ada niatan baik untuk dicicil wajib pajak. PT Central Park tetap membawanya ke persidangan karena keberatan.

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina angkat bicara. Ia mengaku, apa yang dilakukan Duta Mall merupakan hak pusat pembelanjaan terbesar di kota seribu sungai itu. “Silahkan dan itu merupakan hak pihak Duta Mall untuk melakukan upaya hukum,” ujarnya.

Ibnu juga menegaskan, kurangnya pajak parkir sebelumnya pihak BPK RI telah melakukan audit dan saat perhitungan telah menemukan kekurangan sejumlah. Meskipun temuan pajaknya sudah bertahun tahun yang lalu. “Langkah yang kami lakukan itu sudah benar dan itu solusinya,” katanya.

Penulis: Hamdani

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment