Ahli Sebut ada Kelebihan Bayar pada Pembangunan Gedung Tahap II BBPOM di Banjarbaru

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read
Ahli yang merupakan auditor di BBPOM pusat M Nur Hermansyan saat memberikam keterangannya.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Saksi ahli yang dihadirkan pada perkara dugaan korupsi pembangunan gedung laboratorium dan pelayanan publik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarbaru, mengatakan kalau mereka menemukan adanya kelebihan pembayaran pada proyek tahap II yang dikerjakan pada tahun 2019 tersebut.

“Hasil audit kami ada kelebihan bayar,” ujar ahli bernama M. Nur Hermansyah dihadapan majelis hakim yang diketuai I Gede Yuliarta, SH pada sidang Selasa (30/1/2024).

Baca Juga: Kapolsek Banjarmasin Timur Cek Gudang Logistik KPU, Pastikan  Surat Suara Aman Terkendali

Ahli dihadirkan atas perkara dengan terdakwa Ridlan Mahfud Abdullah, seorang kontraktor yang merupakan Direktur PT VMP.

Dipertegas salah satu anggota majelis hakim, kelebihan pembayaran, apakah itu penyimpangan?. Saksi mengatakan ya. Sebab volume yang tidak akurat namun diklaim pada proses pembayaran dan prestasi pekerjaan dengam fisik yang ada dilapangan. “Itu penyimpangan, sebab berakibat menimbulkam kerugian negara,” tegas Hermansyah yang merupakan auditor di BBPOM pusat ini.

Baca Juga: Kapolsek Banjarmasin Timur Cek Gudang Logistik KPU, Pastikan  Surat Suara Aman Terkendali

Walaupun mengatakan menemukam kurang volume dalam pekerjaan bangunan tersebut, namun ahli tidak bisa menyebutkan bagian-bagian mana saja yang kurang.

Hal itu terllihat ketika penasehat hukum terdakwa Agus SH menanyakan bagian mana saja yang volumenya kurang. Ahli menjawab tidak tahu. Alasannya, kalau hal itu ahli kontruksi yang bisa menyatakannya.

Baca Juga: Kapolsek Banjarmasin Timur Cek Gudang Logistik KPU, Pastikan  Surat Suara Aman Terkendali

Ahli juga mengatakan kalau perhitungan yang dia lakukan pada tahun 2023 atau setelah bangunan selesai dilakukan. Padahal menurut penasehat hukum lainnya Arbain,SH pemutusan terjadi tahun 2021. Dan pasca pemutusan telah ada perhitungan dari inspektorat. “Saya memang ada diberitahu, tapi katanya tidak diclearkan nilainya (kerugiannya) berapa,” katanya.

Ahli juga mengatakan tidak tahu ada pemotongan jaminan untuk kelebihan pembayaran sebesar Rp175 juta. “Tidak tahu atau tidak diberitahu jaksa mengenai fakta tersebut,” selidik Arbain. Menjawab ahli mengatakan memang tidak tahu.

Baca Juga: Kapolsek Banjarmasin Timur Cek Gudang Logistik KPU, Pastikan  Surat Suara Aman Terkendali

Diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarmasin, Syamsul Arifin SH menyebut, hasil pemeriksaan yang dilakukan tim ahli pada pembangunan gedung BPPOM Banjarmasin tahap II pada tahun 2019 terdapat kekurangan volume.

Pengerjaan tahap II pembangunan pun dikatakan tidak dilaksanakan langsung oleh terdakwa, melainkan oleh pihak ketiga yang meminjam perusahaan milik terdakwa Ridlan dengan kesepakatan fee sekitar 13%.

Baca Juga: Kapolsek Banjarmasin Timur Cek Gudang Logistik KPU, Pastikan  Surat Suara Aman Terkendali

Namun, kata Syamsul, untuk tanda tangan kontrak maupun termin pencairan tahap 1 sampai 4 kontrak dilakukan oleh terdakwa langsung sebagai direktur perusahaan pelaksana pembangunan gedung BBPOM Banjarmasin tahap II.

“Akhirnya pada saat ada keterlambatan dan ketika dihitung, ada kelebihan pembayaran karena kekurangan volume, maka dia (terdakwa) yang bertanggung jawab sebagai direktur perusahaan pelaksana,” ujar Syamsul Arifin SH.

Baca Juga: Kapolsek Banjarmasin Timur Cek Gudang Logistik KPU, Pastikan  Surat Suara Aman Terkendali

Disebut kelebihan pembayaran yang merupakan kerugian keuangan negara sebesar RpRp127,7 juta.

Dalam dakwaan, JPU memasang pasal 2 dan 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai dakwaan primair dan subsidair.

Penulis: Filartianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment