Agus Banteng Akhirnya Meninggal Dunia, Dua Pengeroyoknya di Pasar Kasbah Diringkus

KORBAN PENGEROYOKAN-Agus Banteng saat ditangani medis IGD RSUD Ulin hingga malam harinya tewas,  akibat dikeroyok dua pelaku Ramli dan Supian di Pasar Kasbah Pasar Antasari,  Jumat (4/9/2020) siang.  (foto:ist)

Banjarmasin,  BARITO – Korban pengeroyokan Pasar Kasbah Lantai 2 Blok  C Jalan Pangeran Antasari Sentra Antasari  Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatam Banjarmasin Tengah,  Jumat (4/9/2020) siang sekitar pukul 13.20 Wita, akhirnya meninggal dunia menjelang tengah malam atau pukul 23.00 Wita.

Agus Sarwani alias Agus Banteng (53) mengalami luka bacok di leher  sebelah kanan

dan punggungnya yang terus mengeluarkan darah. Warga Jalan Pekapuran Raya Gang Swadaya RT 09 Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur itu hanya beberapa jam menjalani perawatan medis di IGD RSUD Ulin.

Menurut saksi sekaligus istri korban bernama Noor Linda  (38)  saat itu tiga pelaku mendatangi korban hingga terjadi cekcok mulut. Melihat hal tersebut ia berupaya mendorong salah satu pelaku yang ingin memukul korban dengan palu. Namun palu tersebut mengenai kepala saksi sehingga kepalanya mengalami luka robek.

Sedangkan dua pelaku lainnya mengeroyok korban sehingga kena tusuk di leher sebelah kanan dan punggung.  Korban dibawa temannya  ke IGD RSUD Ulin.

 

Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Irwan Kurniadi mengatakan,  pihaknya setelah menerima penganiayaan dan pengeroyokan itu langsung mengejar para pelaku.”Kini dua pelaku sudah dibekuk yakni Ramli (39) dan Supian alias Badil (38) di tempat berbeda,”beber Irwan Kurniadi.

 

Ia menambahkan,  tersangka pertama dibekuk adalah Ramli. Juru parkir warga Jalan Veteran Gang Dwikora RT 08 RW 02 Kelurahan Sei Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur dibekuk di Jalan Gatot.

Sedangkan Supian alias Badil warga Jalan Martapura Lama Km 10 RT 12 Kelurahan Gudang Hirang, Kecamatan Sei Tabuk Kabupaten Banjar diciduk di rumahnya, Minggu (6/9/2020) dinihari.

“Ramli dibekuk di Jalan Gatot Subroto Gang Serai Timur 08 RT 34 RW 02 Kelurahan Kuripan Kecamatan  Banjarmasin Timur. Sedangkan Supian alias Badil ditangkap di rumahnya,”beber Irwan Kurniadi.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti satu bilah Senjata tajam Jenis Belati dengan gagang terbuat dari Kayu berwarna Coklat beserta dengan kumpang yang terbuat dari kertas berwarna putih.

“Kini kedua pelaku dijerat sesuai Pasal 351 dan atau  Pas 170 KUHP, sedangkan tersangka yang menganiaya saksi pakai Palu masih diburu”pungkasnya.

Penulis :  Arsuma
Editor  :  Mercurius

Related posts

Mantan Karyawan PT BPR Candi Agung Dituntut 7 Tahun

1.200 Kicau Mania Antusiasme Ikuti Lomba Burung Berkicau Kapolresta Banjarmasin Cup

Korban Tenggelam Terjun ke Sungai dari Jembatan Basirih Ditemukan