Kasus Dugaan Penggelapan Emas, ‘Sebelum jadi Tersangka, Dalam SP2HP Ahmad Laduni Sudah Akui Ada Titipan Emas 5 Kg’

by baritopost.co.id
0 comments 4 minutes read
Muhammad Zaki, pihak yang mengawal perkara dugaan penggelapan emas 5 Kg milik Hj. Muna (Foto Istimewa)

Banjarnasin, BARITOPOST.CO.ID – Penanganan kasus dugaan penggelapan emas perhiasan seberat 5 kilogram di Satreskrim Polresta Banjarmasin memasuki perkembangan penting. Pengakuan Ahmad Laduni terkait asal-usul emas tersebut tercatat dalam dokumen resmi penyidik.

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pihak pelapor, penyidik mencatat pengakuan Ahmad Laduni bahwa emas perhiasan 5 kilogram itu merupakan barang titipan dari Hj. Barsihan, yang disebut sebagai orang tua kandungnya, kepada Hj. Muna.

Pengakuan tersebut disampaikan langsung Ahmad Laduni kepada Hj. Muna saat keduanya bertemu di Kantor Satreskrim Polresta Banjarmasin dengan masing-masing didampingi penasihat hukum.

Hal itu tercantum dalam rencana tindak lanjut penyidikan Nomor 4 huruf a pada dokumen SP2HP. Tertulis:

“Melakukan BAI Tambahan terhadap saudara Ahmad Laduni, sehubungan adanya pengakuan Ahmad Laduni bahwa memang benar ada titipan emas perhiasan 5 Kg dari Hj. Barsihan (orang tua kandung) kepada Hj. Muna di kantor Sat Reskrim yang masing-masing pihak didampingi oleh Penasehat Hukum.”

Catatan dalam SP2HP itu menjadi penting karena berkaitan langsung dengan asal-usul dan status kepemilikan emas yang menjadi objek perkara.

Pihak pelapor menyebut, dalam pemeriksaan sebelumnya Ahmad Laduni belum mengakui adanya penitipan emas tersebut. Karena itu, pengakuan yang kemudian dicatat dalam dokumen perkembangan penyidikan dinilai menjadi petunjuk penting untuk pendalaman lebih lanjut.

Dalam perkara ini, Ahmad Laduni tidak sendiri. Penyidik juga menetapkan seorang perempuan bernama Anisa alias Ica sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Ada Bukti Rekaman dan Dokumentasi

Selain pengakuan, SP2HP juga memuat barang bukti elektronik berupa satu unit flashdisk berisi sejumlah rekaman video pendek dan dokumentasi pembahasan persoalan keluarga. Barang bukti tersebut tercantum pada Nomor 20 dalam daftar barang bukti yang telah diamankan penyidik.

Menurut pihak pelapor, rekaman itu memuat pembicaraan mengenai asal-usul dan keberadaan emas perhiasan yang sebelumnya disimpan di dalam brankas.

Muhammad Zaki, pihak yang mengawal perkara Hj. Muna, menilai pengakuan Ahmad Laduni yang disaksikan penasihat hukum masing-masing pihak merupakan perkembangan signifikan.

“Pengakuan itu disampaikan langsung kepada Hj. Muna di Kantor Satreskrim, dan masing-masing pihak didampingi penasihat hukum. Ini bukan sekadar cerita sepihak, tetapi juga telah dicatat dalam dokumen perkembangan penyidikan,” ujar Zaki, Jumat (31/10/2026).

Minta Aliran Dana Penjualan Emas Ditelusuri

Zaki juga meminta penyidik mendalami sejumlah bukti lain yang menurut pihaknya berkaitan dengan perkara. Di antaranya surat hibah yang perlu ditelusuri keabsahan dan tujuan pembuatannya, buku catatan modal yang disebut telah dibakar, serta bukti transfer transaksi penjualan emas di Toko Emas Hikmah Banjar.

“Yang perlu diungkap bukan hanya bagaimana emas itu berada dan siapa yang menguasainya, tetapi juga ke mana aliran uang hasil penjualannya. Karena itu, kami berharap penyidik mempertimbangkan langkah hukum yang diperlukan, termasuk penahanan, penggeledahan dan penyitaan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Ahmad Laduni Ditetapkan sebagai Tersangka

Perkara ini berawal dari laporan Hj. Muna yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/150/V/2026/SPKT/Polresta Banjarmasin/Polda Kalsel tertanggal 22 Mei 2026. Kasus disangkakan dengan Pasal 486 subsider Pasal 490 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait dugaan penggelapan dalam keluarga.

Dalam SP2HP, penyidik Unit Harda Satreskrim Polresta Banjarmasin juga mencantumkan rencana tindak lanjut penyidikan, di antaranya pemeriksaan tambahan terhadap Ahmad Laduni dan Anisa, permintaan keterangan ahli pidana, serta pelaksanaan gelar perkara.

Setelah melalui rangkaian penyidikan dan gelar perkara, Ahmad Laduni kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada September 2026.

Zaki mengatakan, upaya Hj. Muna untuk mendapatkan kejelasan mengenai emas tersebut sudah berlangsung cukup lama. Penyelesaian secara kekeluargaan telah diupayakan sejak 2021. Karena belum menemukan penyelesaian, pihaknya menempuh somasi, pengaduan masyarakat hingga laporan polisi.

Pihaknya juga telah menyampaikan pengaduan terkait perkembangan penanganan perkara kepada Propam Polda Kalsel, Itwasum Mabes Polri, Komisi III DPR RI, dan Kompolnas.

“Kami berharap perkara ini ditangani secara profesional, transparan dan tidak ada bukti yang terabaikan. Tujuan kami mencari keadilan sekaligus menjaga marwah institusi Polri,” tutup Zaki.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

​

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar