Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Akhmad Gazali saksi yang dihadirkan atas perkara perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi dengan terdakwa Parhani dan Jarkasi mengaku tidak tahu mobil yang disewakannya akan digunakan untuk mengangkut sisik trenggiling.
Pernyataan itu disampaikan saat menjadi saksi pada sidang lanjutan di PN Banjarmasin, Senin (26/10/2026).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Vidiawan Satriantoro, SH, Akhmad Gazali menerangkan bahwa dirinya mengenal Parhani karena berasal dari kampung yang sama.
“Saya kenal dengan Parhani karena sekampung. Parhani pernah sering menyewa mobil saya,” ungkapnya dalam persidangan.
Menurut saksi, tarif sewa kendaraan tersebut sebesar Rp300 ribu per hari. Pembayaran disepakati dilakukan setelah mobil dikembalikan. Namun, hingga persidangan berlangsung, uang sewa tersebut diakuinya belum dibayarkan oleh Parhani.
Akhmad Gazali juga menyebutkan, saat menyewa kendaraan, Parhani hanya memberitahukan bahwa dirinya hendak pergi ke Banjarmasin. Tidak ada pemberitahuan mengenai rencana membawa sisik trenggiling menggunakan mobil tersebut.
“Katanya mau ke Banjarmasin. Tidak pernah mengatakan akan membawa trenggiling,” jelasnya.
Dalam persidangan itu, saksi turut mengungkapkan bahwa mobil yang disewakan kepada Parhani sebenarnya bukan miliknya secara resmi. Berdasarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), mobil tersebut tercatat atas nama Khairul Saleh.
Ia menjelaskan, kendaraan itu dipinjamkan oleh Khairul Saleh kepadanya untuk digunakan. Mobil tersebut, kata saksi, sudah berada dalam penguasaannya selama kurang lebih empat tahun.
“Saya dipinjami Khairul Saleh. Dia bilang pakai saja mobil itu. Sampai sekarang sudah empat tahun mobil itu sama saya,” tuturnya.
Keterangan Akhmad Gazali dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulhaidir, SH dalam rangkaian pembuktian perkara yang menjerat Parhani bersama terdakwa lainnya.
Mengingatkan, Parhani dan Jarkasi didakwa telah melakukan penjualan sisik trenggiling satwa yang dilindungi berpotensi mengancam kelestarian populasi serta mengganggu keseimbangan ekosistem.
Keduanya didakwakan dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengubah ketentuan Pasal 40 ayat (2), juncto Pasal 21 ayat (2) huruf d UU Nomor 5 Tahun 1990, juncto Lampiran I Nomor 183 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kedua terdakwa diduga memperoleh puluhan kilogram sisik trenggiling dari sejumlah pemburu atau pengepul di Muara Teweh, Kalimantan Tengah, sebelum membawanya ke Kalimantan Selatan untuk dijual.
Kasus ini bermula ketika Parhani mendapatkan informasi melalui grup WhatsApp Niaga Umum & Antikan mengenai calon pembeli yang mencari sisik trenggiling. Parhani kemudian menghubungi calon pembeli tersebut dan menawarkan sisik trenggiling sebanyak 10 kilogram dengan harga Rp2,9 juta per kilogram.
Karena belum memiliki sisik dalam jumlah yang cukup, Parhani menghubungi Jarkasi untuk menanyakan kemungkinan memperoleh barang tersebut. Jarkasi kemudian menyampaikan informasi mengenai adanya penjual sisik trenggiling sebanyak 55 kilogram di wilayah Muara Teweh.
Pada 14 Juli 2026 sekitar pukul 06.00 Wita, kedua terdakwa disebut berangkat menggunakan mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi DA 1729 CP menuju Muara Teweh untuk mencari sisik trenggiling.
Menurut dakwaan, mereka berhasil memperoleh 55 kilogram sisik dari sejumlah pemburu atau pengepul yang tidak diketahui identitasnya. Sisik tersebut dibeli dengan harga Rp1,5 juta per kilogram.
Setelah tiba di rumah Parhani di Jalan Kesatuan, Desa Sungai Sandung, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Jarkasi disebut menambahkan sembilan kilogram sisik trenggiling miliknya.
Dengan demikian, total sisik yang terkumpul mencapai sekitar 64 kilogram. Barang tersebut kemudian disimpan dalam dua karung di rumah Parhani sebelum dibawa untuk dijual.
Perjalanan dugaan perdagangan sisik trenggiling itu berakhir pada Jumat, 31 Juli 2026, sekitar pukul 15.00 Wita. Kedua terdakwa diamankan anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan di halaman parkir Hotel TreePark Banjarmasin, Jalan A Yani Km 6, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Saat penindakan, polisi menemukan dua karung berisi sisik trenggiling dengan berat masing-masing sekitar 31 kilogram dan 33 kilogram. Total barang bukti yang diamankan mencapai kurang lebih 64 kilogram.
Hasil identifikasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan menyatakan barang bukti tersebut merupakan sisik trenggiling atau Manis javanica, satwa yang masuk kategori dilindungi.
Dalam hasil identifikasi tertanggal 1 Agustus 2026, sisik yang diamankan diketahui telah dikeringkan. Sebagian masih memiliki sisa kulit atau daging yang menempel, bahkan beberapa bagian masih memperlihatkan bentuk lengkap dari bagian tubuh trenggiling.
Petugas juga mengidentifikasi karakteristik sisik melalui bentuk, warna, tekstur, serta sisa jaringan yang menempel. Berdasarkan ukuran sisik, trenggiling tersebut diperkirakan berasal dari satwa berusia remaja hingga dewasa.
Ahli dari BKSDA Kalimantan Selatan, R. Hafizh Muhardiansyah, Amd, dalam keterangannya menjelaskan bahwa trenggiling merupakan satwa dilindungi yang populasinya terus mengalami penurunan. Perubahan fungsi habitat dan perburuan turut meningkatkan ancaman kepunahan satwa tersebut di alam.
Trenggiling juga memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem karena memangsa serangga, terutama semut dan rayap, yang dapat menjadi hama bagi tanaman.
Berkurangnya populasi trenggiling dikhawatirkan mengganggu keseimbangan ekosistem dan berdampak terhadap kehidupan masyarakat.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post