Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Terdakwa Kusmadi alias Madi akhirnya dituntut pidana penjara selama 12 tahun dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmadi Rakhmat Manullang, SH juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan penjara selama 140 hari.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (26/10/2026), dengan nomor perkara 662/Pid.Sus/2026/PN Bjm.
Sidang yang dipimpin Vidiawan Satriantoro, SH itu beragendakan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa.
Dalam nota tuntutannya, JPU menyatakan kalau terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas tuntutan tersebut, Madi nampak hanya bisa menunduk. Sementara di kursi pengunjung, istri terdakwa nampak tak henti menyapu air mata.
“Kamu bisa mengajukan pembelaan. Pembelaan kita jadwalkan minggu depan,” ujar Vidiawan kepada terdakwa.
Dalam perkara ini, Kusmadi didakwa terkait kepemilikan dan dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika golongan I. Barang bukti yang terungkap dalam perkara tersebut terdiri atas sabu dengan berat bersih keseluruhan sekitar 498 gram serta 418 butir pil ekstasi dengan berat bersih total 228,43 gram.
Rinciannya, sabu terdiri atas sejumlah paket dengan berat bersih 49,27 gram, 246,48 gram, 197,9 gram, dan 4,33 gram. Sementara itu, ekstasi terdiri atas 293 butir berwarna putih berlogo tengkorak dengan berat bersih 152,62 gram serta 125 butir berwarna merah muda berlogo SpongeBob seberat 75,81 gram.
Berdasarkan uraian dakwaan, perkara ini bermula pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 21.30 Wita. Saat itu, petugas Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan mengamankan Kusmadi di kawasan Jalan Tatah Belayung, Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Dalam penggeledahan terhadap sepeda motor yang dikendarainya, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bersih 49,27 gram yang disimpan dalam kantong plastik hitam.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke tempat tinggal terdakwa di Kompleks Green Sunny Estate, Jalan Gerilya, Kelurahan Kelayan Timur, Banjarmasin Selatan.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah paket sabu dan ratusan pil ekstasi. Petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyimpanan dan penanganan narkotika, di antaranya plastik klip, dua timbangan digital, serta alat berupa sendok sabu dari sedotan.
Dalam dakwaan disebutkan, Kusmadi mengaku barang-barang tersebut merupakan milik seorang perempuan bernama Noor Eka Safitri yang belum tertangkap. Narkotika itu disebut dititipkan kepada terdakwa pada 10 Juli 2026 untuk disimpan. Terdakwa juga disebut diamankan ketika hendak mengantarkan sabu kepada seseorang yang memesan melalui perempuan tersebut.
Hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik Polda Kalsel menyatakan kristal putih yang diperiksa positif mengandung metamfetamina, sedangkan tablet berwarna putih dan merah muda positif mengandung MDMA. Keduanya termasuk narkotika golongan I.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post