Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 18 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dan mengamankan 18 orang tersangka.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Sigit Haryono dan Kabid Humas Kombes Pol Nur Khamid menyampaikan, pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polda Kalsel dalam menjaga distribusi energi agar subsidi pemerintah benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
Kapolda menegaskan telah menginstruksikan seluruh Kapolres untuk memperketat pengawasan di jalur distribusi rawan dan meminta pengelola SPBU tidak main-main.
“Jangan beri kesempatan praktik penyalahgunaan. Kami tindak tegas setiap laporan masyarakat apabila ada praktik penyalahgunaan BBM,” tegasnya saat konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Kalsel, Jumat (23/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 22 unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM, dengan rincian 2.300 liter Biosolar bersubsidi dan 5.525 liter Pertalite, sehingga total keseluruhan mencapai 7.825 liter.
Praktik curang dengan modus bolak-balik SPBU lalu jual lagi dengan harga tinggi. Para tersangka membeli BBM subsidi di SPBU secara berulang-ulang, dikumpulkan di gudang atau jeriken, lalu dijual kembali dengan harga jauh di atas HET untuk meraup keuntungan pribadi.
Modus inilah yang dinilai menjadi penyebab kelangkaan di lapangan dan membuat subsidi tidak tepat sasaran hingga merugikan petani, nelayan, dan pelaku UMKM.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas Jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penulis: Iman Satria
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post