Menakar Etika Publik dan Transparansi Anggaran di Balik Kosongnya Rumah Dinas Kepala Daerah

by baritopost.co.id
0 comments 4 minutes read
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (DPW GEPAK) Provinsi Kalimantan Selatan, H. Junaidi.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Fasilitas Rumah Dinas (Rumdin) Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan yang berlokasi di kawasan Mahligai Pancasila, Banjarmasin, hingga saat ini masih menjadi sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat. .

Kompleks bangunan berarsitektur khas Banjar yang dibangun sejak tahun 1991 tersebut belum kunjung ditempati secara resmi oleh pimpinan daerah, dengan alasan teknis adanya aktivitas pemeliharaan dan renovasi menyeluruh yang sedang berjalan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel.

Namun, durasi pengosongan fasilitas negara yang cukup lama ini mulai memicu dinamika opini di tengah masyarakat.

Kritik dan diskusi publik berkembang menjadi ruang pengawasan sosial yang mempertanyakan efektivitas fungsi aset negara.

Penghormatan Rakyat Harus Diterima Legowo

Sorotan tajam salah satunya datang dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (DPW GEPAK) Provinsi Kalimantan Selatan, H. Junaidi.

Menurutnya, penyediaan fasilitas rumah dinas oleh negara sejatinya merupakan bentuk penghargaan dan penghormatan tertinggi dari rakyat kepada pemimpinnya yang telah diberi mandat.

Oleh karena itu, H. Junaidi menegaskan bahwa setiap individu yang memiliki niat bersih untuk memimpin daerah harus bersikap legowo menerima penghargaan tersebut, bukan justru mengabaikannya. Ia mengingatkan agar para pejabat tidak menyepelekan makna simbolis dari mendiami rumah jabatan yang telah disiapkan secara khusus oleh rakyat.

“Fasilitas ini dibiayai oleh keringat masyarakat. Jika seorang pemimpin tidak sudi atau enggan menerima bentuk penghormatan tersebut hanya karena kenyamanan pribadi, maka secara etis, integritas kepemimpinannya patut dipertanyakan sejak awal.

Pemimpin harus melebur bersama simbol-simbol kedinasan daerah,” tegasnya dalam sebuah ruang diskusi.

Anggapan Jarak Sosial dan Ego Sektoral

Senada dengan pandangan tersebut, sebagian kelompok masyarakat juga menilai lambatnya pemanfaatan kembali rumah jabatan ini melahirkan kesan psikologis adanya pembatasan jarak (social distance) antara pemimpin dan rakyatnya.

Muncul pandangan kritis di akar rumput bahwa keengganan mendiami rumah dinas–terlebih jika didasari atas kondisi rumah pribadi yang dinilai lebih mewah–dapat dipersepsikan sebagai bentuk pengabaian terhadap ketulusan masyarakat.

“Rumah jabatan bukan sekadar tempat tinggal fisik, melainkan simbol kedaulatan rakyat dan pusat komunikasi resmi pemerintahan. Ketika seorang pejabat terpilih menerima mandat, idealnya ia juga menerima satu paket dengan kewajiban etis yang menyertainya demi efisiensi dan kewibawaan daerah,” ujar salah satu analis sosial kemasyarakatan.

Warning Potensi Pemborosan Anggaran

Selain aspek etika publik, masyarakat menaruh perhatian besar pada tata kelola keuangan daerah. Sentimen kritis muncul agar pemerintah daerah memastikan tidak ada celah penyalahgunaan wewenang (abuse of power), seperti munculnya pos anggaran siluman untuk tunjangan hunian pengganti atau sewa rumah interim selama masa perbaikan dilakukan.

Sesuai dengan regulasi pengelolaan keuangan daerah, pengeluaran ganda (double budgeting) untuk objek fungsi yang sama sangat dilarang. Jika rumah dinas sedang dalam proses perbaikan menggunakan uang rakyat, pimpinan daerah yang memilih menetap di kediaman pribadi diharapkan menjalani masa transisi tersebut secara mandiri tanpa membebankan anggaran tambahan pada APBD.

Aspirasi Alih Fungsi Aset Menganggur (Idle) sesuai Prosedur

Puncak dari dinamika pengawasan ini bahkan memunculkan aspirasi moral dari warga yang mendesak agar seluruh aset bangunan pemerintah yang tidak dimanfaatkan secara nyata untuk kinerja pelayanan publik sebaiknya dialihfungsikan.

Konsep “mengembalikan hak kemanfaatan kepada rakyat” disuarakan secara tegas, namun dengan catatan wajib tunduk pada prosedur hukum yang berlaku.

Berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), negara memang melarang adanya aset yang dibiarkan menganggur (idle).

Jika suatu fasilitas dinas terbukti secara permanen tidak digunakan sesuai fungsi awalnya, undang-undang menyediakan ruang legal bagi pemerintah daerah bersama DPRD untuk menarik, mengubah peruntukan, atau bahkan menghibahkannya kepada masyarakat guna kepentingan sosial, pendidikan, maupun fasilitas kesehatan non-komersial.

Menanti Komitmen Keterbukaan Pemerintah

Tuntutan publik serta masukan dari berbagai organisasi kemasyarakatan seperti DPW GEPAK Kalsel ini menjadi pengingat penting bagi jajaran eksekutif untuk segera memberikan transparansi garis waktu (timeline) yang jelas mengenai penyelesaian proyek rehabilitasi gedung dinas tersebut.

Langkah komunikasi politik yang terbuka dan komitmen nyata untuk segera menempati fasilitas negara pasca-renovasi akan menjadi jawaban terbaik untuk meredam asumsi negatif, sekaligus membuktikan bahwa jajaran pimpinan daerah tetap memegang teguh integritas dan menghargai keringat rakyat yang membiayai fasilitas operasional mereka

Penulis/Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

​

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar