Barabai, BARITOPOST.CO.ID – Warga Hulu Sungai Tengah (HST) kini bisa mengurus paspor melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) HST.
Layanan ini dilaksanakan secara mobile oleh Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Balangan. Untuk MPP Barabai, pelayanan dijadwalkan pada minggu keempat setiap bulan.
Staf Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) HST, Almadani, menjelaskan pemohon terlebih dahulu mendaftar melalui aplikasi M-Paspor.
Pendaftaran dilakukan mulai dari pengisian data hingga pembayaran melalui aplikasi tersebut.
Setelah proses pendaftaran selesai, pemohon datang ke MPP sesuai jadwal yang ditetapkan Kantor Imigrasi Balangan.
“Untuk pelayanan di MPP Barabai kebagian jadwal di minggu keempat setiap bulannya. Pemohon harus mendaftar dulu lewat aplikasi M-Paspor sampai selesai pendaftaran dan pembayaran,” katanya, Kamis (8/10/2026).
Di MPP, pemohon akan menjalani wawancara dan pengambilan foto oleh petugas imigrasi.
Almadani mengatakan, warga yang kesulitan menggunakan aplikasi M-Paspor juga bisa mendapatkan pendampingan dari petugas.
Namun, pendampingan tersebut dilakukan setelah jadwal pelayanan dari Kantor Imigrasi Balangan telah ditetapkan.
“Kalau tidak bisa pengisian di M-Paspor, bisa datang ke MPP setelah jadwalnya ditetapkan (minggu ke 4 setiap bulannya). Nanti ada petugas dari kita untuk pendampingan pengisian datanya,” katanya.
Dengan layanan tersebut, masyarakat HST tidak perlu lagi keluar daerah ataupun datang langsung ke kantor imigrasi untuk menjalani seluruh proses pengurusan paspor. (*)
Follow Google News Barito Post