Modus Modif Tangki Motor dan Truk, Empat Pelansir Diringkus Polresta Banjarmasin

by baritopost.co.id
0 comments 3 minutes read
BARBUK PELANSIR - Tiga motor Suzuki Thunder dan satu Truk disita Satreskrim karena diduga kuat melansir dengan modus menambah tangki BBM, digelar Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin dalam Konferensi Pers kepada awak media, Rabu (21/10/2026). (foto:sum/brt)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan modus modifikasi tangki motor atau truk berhasil dibongkar pihak Polresta Banjarmasin, Rabu (21/10/2026).

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin dalam Konferensi Pers kepada awak media mengatakan, keempat tersangka diamankan pada Selasa (20/10/2026) kemarin.

Tepatnya di kawasan Jalan Gubernur Soebardjo, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Senin (19/10/2026) sekitar pukul 10.40 Wita.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin mengatakan, empat orang tersangka Pelansir BBM itu yakni berinisial N, S, R, dan A,. Mereka diamankan beserta barang bukti ratusan liter BBM jenis Pertalite dan Bio Solar.

BARBUK PELANSIR - Tiga motor Suzuki Thunder dan satu Truk disita Satreskrim karena diduga kuat melansir dengan modus menambah tangki BBM, digelar Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin dalam Konferensi Pers kepada awak media, Rabu (21/10/2026). (foto:sum/brt)

“Dari tangan para tersangka, kami menyita sebanyak 455 liter Pertalite dan 145 liter Bio Solar,”sebut alumni Akpol tahun 2003 ini.

Selain BBM, pihaknya turut menyita satu unit truk dan tiga unit kendaraan jenis Suzuki Thunder. Ranmor itu diduga ditambah tangkainya digunakan untuk memperbanyak pembelian BBM.

Pria kelahiran benua Tanjung ini menambahkan, para tersangka dengan memodifikasi tangki kendaraan itu agar mampu menampung BBM dalam jumlah jauh lebih besar dari kapasitas normal.

“Sepeda motor Suzuki Thunder yang standarnya memiliki kapasitas tangki sekitar 8 liter, dimodifikasi hingga mampu menampung sekitar 30 liter BBM,”terang kapolresta Banjarmasin.

Sedangkan, tangki truk yang sebelumnya berkapasitas sekitar 200 liter diubah menjadi 300 liter. “Jadi sopir itu menambah modif tambahan muat 100 liter BBM yang dialirkan ke dalam joknya,” jelas Riza didampingi Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa.

Modifikasi tersebut diduga sengaja dilakukan untuk mengumpulkan BBM bersubsidi dalam jumlah besar, sebelum kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi demi memperoleh keuntungan.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Ada yang bertugas melakukan modifikasi tangki kendaraan, mengumpulkan BBM, hingga menjualnya kembali.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka juga mengakui bahwa pelansiran tersebut sudah dilakukan beberapa kali. Namun Terkait berapa lamanya masih dalam pemeriksaan sejak kemarin,”jelas Eru juga didampingi Kasi Humas Ipda Adi Harry Sucahyo.

Meski demikian, penyidik masih mendalami ke mana BBM tersebut dipasarkan. Kemudian siapa saja pihak yang terlibat dalam jaringan penjualannya masih dalam penyelidikan.

“Untuk tujuan pengiriman BBM tersebut masih kami mendalami. Para tersangka juga masih menjalani pemeriksaan. Karena baru kemarin ditangkap,”sebut Kompol Eru Alsepa didampingi Kasubnit Ioda Pebrian.

Tak hanya menelusuri jalur distribusi BBM, polisi juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dalam praktik tersebut.

Menurut Eru, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

Hingga kini, Satreskrim Polresta Banjarmasin masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

“Kami juga masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak SPBU nakal. Untuk perkembangan lebih lanjut nanti akan kami sampaikan,”ujar Eru. Kini Ppara tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta pidana denda sesuai ketentuan perundang-undangan

Hal itu sesuai Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang

Penulis/Editor: Arsuma

Follow Google News Barito Post

​

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar