Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Terdakwa Agus Madi Jaya alias Agus akhirnya dituntut hukuman 15 tahun penjara dalam perkara pembunuhan terhadap Noorwahdiatsyah yang terjadi di Jalan Belitung Darat, Gang Emas Urai, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mardiansyah SH dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (19/10/2026).
Dalam nota tuntutan, Agus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap korban yang tak lain adalah kakak iparnya sendiri.
Perbuatan itu menurut jaksa terbukti dan secara sah melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana dan dakwaan subsidair terkait pembunuhan.
Salah satu hal yang meringankan terdakwa dalam perkara ini adalah sikapnya yang telah meminta maaf kepada istri korban.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Vidiawan Satriantoro SH memberikan kesempatan satu minggu kepada penasihat hukum terdakwa dari LBH ULM Banjarmasin untuk menyusun pembelaan.
Kasus ini bermula dari peristiwa berdarah pada Selasa, 31 Maret 2026, sekitar pukul 09.00 Wita, di depan rumah Nomor 13, Jalan Belitung Darat Gang Emas Urai, Banjarmasin Barat.
Dalam surat dakwaan yang sebelumnya dibacakan JPU, Agus didakwa melakukan pembunuhan terhadap Noorwahdiatsyah, yang merupakan suami dari kakak kandungnya.
Jaksa menguraikan, perbuatan terdakwa diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati terhadap korban. Terdakwa disebut tidak terima karena korban kerap memperlakukan kakaknya secara kasar dan beberapa kali menjatuhkan talak kepada istrinya tersebut.
Perselisihan di antara keduanya kembali memanas hingga terdakwa meminta korban meninggalkan rumah dan tidak lagi bersama kakaknya. Namun, beberapa hari kemudian, korban kembali untuk menjemput istrinya. Kedatangan korban itu disebut memicu kembali emosi terdakwa.
Sebelum kejadian, terdakwa diketahui mengonsumsi minuman beralkohol bersama sejumlah temannya sejak Selasa dini hari. Setelah itu, ia berada di kawasan siring Jalan Jafri Zam-zam dan melihat korban menuju kawasan Hotel Kanca untuk menjemput kakaknya.
Terdakwa kemudian pulang ke rumah dan mengambil sebilah pisau belati sepanjang sekitar 30 sentimeter yang disimpan di bawah bantal. Senjata tajam tersebut diselipkan di pinggang sebelum terdakwa mencari korban.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa berniat memberikan pelajaran kepada korban dengan cara melukainya. Ketika bertemu, terdakwa mencabut pisau dan menusukkannya berkali-kali ke arah korban.
Serangan itu menyebabkan Noorwahdiatsyah terjatuh dengan kondisi luka parah dan mengeluarkan banyak darah. Setelah melihat korban terkapar, terdakwa meninggalkan lokasi kejadian.
Usai melakukan penusukan, terdakwa membuang pisau yang digunakan ke bawah jembatan titian kayu. Ia juga berusaha menghilangkan jejak dengan meninggalkan pakaian yang dikenakan saat kejadian.
Terdakwa kemudian melarikan diri hingga ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Selama pelarian, ia berpindah-pindah tempat dan sempat berupaya mencari pekerjaan. Namun, karena tidak memiliki kartu identitas, upayanya tersebut tidak berhasil.
Pelarian Agus berakhir setelah polisi menemukannya tidur di halaman Kantor Kelurahan Pahandut, Palangkaraya. Ia kemudian dijemput petugas Polsek Banjarmasin Barat pada 25 Juni 2026 untuk dibawa ke Banjarmasin dan menjalani proses hukum.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum RSUD Ulin Banjarmasin, korban mengalami sejumlah luka akibat benda tajam, termasuk luka tusuk pada lengan atas yang menembus hingga dada dan rongga paru, luka pada leher, serta luka pada tungkai, wajah, punggung dan lengan.
Dokter pemeriksa, dr Mia Yulia Fitrianti, Sp.FM., M.H., menerangkan bahwa luka-luka tersebut berpotensi menyebabkan perdarahan hebat hingga syok hemoragik yang menjadi faktor penyebab kematian korban.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post