Dua Tersangka Penggelapan Emas Rp6,5 Miliar Tak Ditahan, Kanit Harda Polresta Banjarmasin Dilapor ke Propam Polda Kalsel

by baritopost.co.id
0 comments 5 minutes read
Kuasa dari keluarga pelapor Muhamad Zaki (Foto Istimewa)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Belum ditahannya dua tersangka dalam perkara dugaan penggelapan perhiasan emas seberat lima kilogram senilai Rp6,5 miliar berbuntut panjang.

Keluarga pelapor kini tidak hanya mempertanyakan sikap penyidik, tapi juga melaporkan Kanit Harda Polresta Banjarmasin Iptu Riche Fahrudin ke Bidang Propam Polda Kalsel.

Dua tersangka yang dimaksud adalah Anisa dan Ahmad Laduni.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 30 September 2026 dalam perkara yang berawal dari dugaan penitipan perhiasan emas milik almarhumah Hj Barsihan.

Perwakilan keluarga pelapor, Muhamad Zaki, mengatakan pihaknya meminta penjelasan dari Kanit Harda Iptu Riche Fahrudin terkait belum dilakukannya penahanan.
Terlebih, menurut informasi yang diterima keluarga, penyidik telah tiga kali meminta keterangan ahli pidana untuk mendalami perkara tersebut.

Menurut ahli hukum pidana, penahanan terhadap tersangka dapat dilakukan secara sah meskipun ancaman hukumannya di bawah lima tahun, sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan pengecualian yang berlaku.

Hal ini antara lain berkaitan dengan perkara penipuan, penggelapan, serta pengeroyokan atau penganiayaan, sesuai dengan ketentuan pasal yang disangkakan.

 

Penahanan juga diperlukan untuk kepentingan pengembangan penyidikan, khususnya guna menelusuri aliran dana hasil dugaan penggelapan serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang masih berstatus terperiksa, yakni atas nama Syamsul Arifin.

“Kami mempertanyakan mengapa para tersangka belum ditahan. Berdasarkan informasi yang kami terima, pendapat ahli pidana dinilai menguatkan dasar penetapan tersangka dan memuat pertimbangan terkait kemungkinan penahanan,” ujar Zaki, Senin (19/10/2026).

Zaki menegaskan, pihak keluarga tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, mereka menginginkan transparansi agar proses penanganan perkara tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Menurutnya, lamanya proses penanganan perkara ditambah belum dilakukannya penahanan membuat keluarga mempertanyakan konsistensi penyidik.

Ia bahkan mengaku muncul kecurigaan mengenai kemungkinan adanya perlakuan yang tidak semestinya dalam proses hukum.

Meski demikian, dugaan tersebut masih berupa kecurigaan dari pihak keluarga dan belum terbukti.

“Wajar saja kalau kami curiga. Karena itu, kami berharap ada penjelasan yang terang mengenai dasar pertimbangan penyidik,” cetusnya.

Zaki juga mengungkapkan, berdasarkan keterangan pengacara yang mendampingi pihak keluarga, pada 29 Juni 2026, pihak terlapor disebut telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik saat proses mediasi berlangsung.

Menurut dia, pengakuan tersebut direkam dalam bentuk video dan disimpan pada media penyimpanan data.
Proses itu, lanjutnya, disaksikan pengacara dari pihak pelapor.

Untuk memaksimalkan laporan, Zaki menyebut pihaknya telah melaporkan hal itu kepada Kapolda Kalsel melalui surat tertanggal 10 Oktober 2026.

Keluarga pelapor secara resmi meminta Kapolda Kalsel melakukan pengawasan terhadap penyidikan yang ditangani Polresta Banjarmasin, termasuk mengevaluasi belum ditahannya dua tersangka.

Dalam surat itu, keluarga meminta Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan memberikan arahan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel dan Kapolresta Banjarmasin untuk memastikan proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

Mereka juga meminta penyidik utama pada Unit Harta Benda (Harda) Satreskrim Polresta Banjarmasin, Iptu Riche Fahrudin, mengevaluasi langkah penanganan perkara, termasuk pertimbangan penahanan.

Apabila penahanan tidak dilakukan, keluarga meminta penyidik menyampaikan alasan hukum secara tertulis.

Selain melaporkan persoalan tersebut kepada Kapolda Kalsel, Zaki juga mengungkapkan bahwa Iptu Riche Fahrudin telah dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalsel.

Zaki menjelaskan, adanya dugaan permintaan fee.
Yakni pada Juli 2026, baik sebelum perkara naik ke tahap penyidikan maupun saat penetapan tersangka.

Menurutnya, Kanit Harda diduga meminta persentase tertentu apabila perkara tersebut berlanjut ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

Zaki mengaku, melalui pengacaranya, ia mendapat informasi bahwa permintaan fee itu awalnya sebesar 25 persen, kemudian turun menjadi 20 persen. Pihak keluarga menolak permintaan tersebut.

“Pengacara kami menyampaikan kepada saya bahwa pada Juli 2026, Iptu Riche Fahrudin beberapa kali meminta fee, awalnya 25 persen dan kemudian turun menjadi 20 persen. Jelas kami menentang hal tersebut,” ujar Zaki.

Zaki menyebutkan, pihaknya telah menyampaikan sejumlah bukti kepada penyidik Propam Polda Kalsel, termasuk rekaman suara yang menurutnya berkaitan dengan pembicaraan mengenai permintaan dana.

Selain dugaan permintaan fee berdasarkan persentase, Zaki juga mengungkapkan adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp50 juta oleh Iptu Riche Fahrudin. Uang tersebut disebut-sebut diminta sebagai dana untuk mengantisipasi apabila muncul gugatan praperadilan. Menurut Zaki, terdapat saksi yang mengetahui persoalan tersebut.

“Semua bukti sudah kami sampaikan kepada penyidik Propam Polda Kalsel, termasuk rekaman suara terkait pembicaraan dana dan dugaan permintaan persentase. Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Kasus ini bermula pada 2020, ketika almarhumah Hj Barsihan diduga menitipkan perhiasan emas muda seberat lima kilogram kepada Anisa.

Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, penyerahan emas tersebut disebut berlangsung dengan disaksikan sejumlah orang. Perhiasan itu dikabarkan disimpan di dalam brankas toko emas di kawasan Pasar Sentral Antasari, Jalan Pangeran Antasari, Banjarmasin.

Persoalan kemudian mencuat setelah Hj Barsihan meninggal dunia. Keluarga yang merupakan ahli waris berupaya menanyakan keberadaan emas tersebut. Namun, menurut keterangan dalam laporan, Anisa disebut menyatakan tidak ada emas yang dititipkan kepadanya.

Upaya penyelesaian awal dilakukan melalui somasi pada 21 November 2025, yang kemudian mendapat balasan pada 25 November 2025. Karena persoalan belum selesai, keluarga menyampaikan pengaduan masyarakat pada 28 November 2025.

Laporan polisi secara resmi baru diajukan ke Polresta Banjarmasin pada 22 Mei 2026. Dalam laporan tersebut, nilai kerugian yang diklaim pihak keluarga mencapai Rp6,5 miliar.

Penyidikan berlanjut setelah surat perintah penyidikan diterbitkan pada 30 Juli 2026. Melalui tahapan penyidikan dan gelar perkara, Anisa dan Ahmad Laduni kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 30 September 2026.

Berdasarkan dokumen yang diterima pihak pelapor, keduanya disangkakan dalam perkara dugaan penggelapan dengan sangkaan subsider penggelapan dalam keluarga.

Zaki berharap Polresta Banjarmasin memberikan keterangan resmi agar keluarga memperoleh kepastian mengenai perkembangan perkara tersebut.

“Kalau memang ada pertimbangan hukum yang menyatakan penahanan dapat dilakukan, kami ingin mengetahui apa alasan penyidik tidak melaksanakannya. Jangan sampai persoalan ini terus menimbulkan tanda tanya bagi keluarga pelapor,” tegasnya.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari penyidik Polresta Banjarmasin mengenai alasan belum dilakukannya penahanan terhadap Anisa dan Ahmad Laduni.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

​

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar