Dua Tersangka Penggelapan Emas Rp6,5 Miliar Tak Ditahan, Keluarga Pelapor Duga Ada Permainan Oknum

by baritopost.co.id
0 comments 4 minutes read
Kuasa dari keluarga pelapor, Muhamad Zaki (Foto Istimewa)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – ,–Belum ditahannya dua tersangka dalam perkara dugaan penggelapan perhiasan emas seberat lima kilogram dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp6,5 miliar memicu pertanyaan dari pihak keluarga pelapor. Mereka meminta Polresta Banjarmasin menjelaskan pertimbangan hukum di balik keputusan tersebut.

Dua tersangka yang dimaksud adalah Anisa dan Ahmad Laduni. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 30 September 2026 dalam perkara yang berawal dari dugaan penitipan perhiasan emas milik almarhumah Hj Barsihan.

Kuasa keluarga pelapor, Muhamad Zaki, mengatakan pihaknya mempertanyakan belum adanya penahanan terhadap kedua tersangka. Terlebih, menurut informasi yang diterima keluarga, penyidik telah meminta pendapat sejumlah ahli pidana untuk mendalami perkara tersebut.

“Kami mempertanyakan mengapa para tersangka belum ditahan. Berdasarkan informasi yang kami terima, pendapat ahli pidana dinilai menguatkan dasar penetapan tersangka dan memuat pertimbangan terkait kemungkinan penahanan,” ujar Zaki, Senin (19/10/2026).

Zaki menegaskan, pihak keluarga tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, mereka menginginkan transparansi agar proses penanganan perkara tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Menurutnya, lamanya proses penanganan perkara ditambah belum dilakukannya penahanan membuat keluarga mempertanyakan konsistensi penyidik.

Ia bahkan mengaku muncul kecurigaan mengenai kemungkinan adanya perlakuan yang tidak semestinya dalam proses hukum. Meski demikian, dugaan tersebut masih berupa kecurigaan dari pihak keluarga dan belum terbukti.

“Wajar saja kalau kami curiga. Karena itu, kami berharap ada penjelasan yang terang mengenai dasar pertimbangan penyidik,” cetusnya.

Zaki juga mengungkapkan, berdasarkan keterangan pengacara yang mendampingi pihak keluarga, pada 29 Juni 2026, pihak terlapor disebut telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik saat proses mediasi berlangsung.

Menurut dia, pengakuan tersebut direkam dalam bentuk video dan disimpan pada media penyimpanan data. Proses itu, lanjutnya, disaksikan pengacara dari pihak pelapor.

Keluarga menilai informasi tersebut perlu menjadi bagian yang diperhatikan dalam penanganan perkara. Walaupun penilaian terhadap alat bukti serta keputusan mengenai penahanan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pihak keluarga meminta agar penyidik menjelaskan apakah terdapat pertimbangan tertentu yang menyebabkan kedua tersangka belum ditahan, meskipun status tersangka telah ditetapkan.

Mereka juga telah melaporkan hal itu kepada Kapolda Kalsel melalui surat tertanggal 10 Oktober 2026. Keluarga pelapor kini secara resmi meminta Kapolda Kalimantan Selatan melakukan pengawasan terhadap penyidikan yang ditangani Polresta Banjarmasin, termasuk mengevaluasi belum ditahannya dua tersangka.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan. Dalam surat itu, keluarga meminta pengawasan dan arahan agar penanganan perkara berjalan profesional, transparan, serta sesuai ketentuan hukum.

Dalam suratnya, keluarga meminta Kapolda memberikan arahan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel dan Kapolresta Banjarmasin untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional dan akuntabel.

Mereka juga meminta agar penyidik utama pada Unit Harta Benda (Harda) Satreskrim Polresta Banjarmasin, Iptu Riche Fahruddin, mengevaluasi langkah penanganan perkara, termasuk pertimbangan penahanan terhadap para tersangka. Apabila penahanan tidak dilakukan, keluarga meminta penyidik menyampaikan alasan hukum secara tertulis.

Kasus ini bermula pada 2020, ketika almarhumah Hj Barsihan diduga menitipkan perhiasan emas muda seberat lima kilogram kepada Anisa.

Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, penyerahan emas tersebut disebut berlangsung dengan disaksikan sejumlah orang. Perhiasan itu dikabarkan disimpan di dalam brankas toko emas di kawasan Pasar Sentral Antasari, Jalan Pangeran Antasari, Banjarmasin.

Persoalan kemudian mencuat setelah Hj Barsihan meninggal dunia. Keluarga yang merupakan ahli waris berupaya menanyakan keberadaan emas tersebut. Namun, menurut keterangan dalam laporan, Anisa disebut menyatakan tidak ada emas yang dititipkan kepadanya.

Upaya penyelesaian awal dilakukan melalui somasi pada 21 November 2025, yang kemudian mendapat balasan pada 25 November 2025. Karena persoalan belum selesai, keluarga menyampaikan pengaduan masyarakat pada 28 November 2025.

Laporan polisi secara resmi baru diajukan ke Polresta Banjarmasin pada 22 Mei 2026. Dalam laporan tersebut, nilai kerugian yang diklaim pihak keluarga mencapai Rp6,5 miliar.

Penyidikan berlanjut setelah surat perintah penyidikan diterbitkan pada 30 Juli 2026. Melalui tahapan penyidikan dan gelar perkara, Anisa dan Ahmad Laduni kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 30 September 2026.

Berdasarkan dokumen yang diterima pihak pelapor, keduanya disangkakan dalam perkara dugaan penggelapan dengan sangkaan subsider penggelapan dalam keluarga.

Bagi keluarga pelapor, penetapan tersangka menjadi salah satu tahapan penting dalam proses hukum. Namun, mereka menilai masih ada persoalan yang perlu dijelaskan, terutama terkait pertimbangan penyidik mengenai penahanan.

Zaki berharap Polresta Banjarmasin memberikan keterangan resmi agar keluarga memperoleh kepastian mengenai perkembangan perkara tersebut.

“Kalau memang ada pertimbangan hukum yang menyatakan penahanan dapat dilakukan, kami ingin mengetahui apa alasan penyidik tidak melaksanakannya. Jangan sampai persoalan ini terus menimbulkan tanda tanya bagi keluarga pelapor,” tegasnya.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari penyidik Polresta Banjarmasin mengenai alasan belum dilakukannya penahanan terhadap Anisa dan Ahmad Laduni.

Pihak keluarga berharap perkara tersebut ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

​

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar