69 Balon Pembakal di Kabupaten Banjar Ikuti Tes Uji Kemampuan

by admin
1 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sebanyak 69 bakal calon (balon) kepala desa (pembakal) di sepuluh desa di tujuh kecamatan di Kabupaten Banjar mengikuti tes tertulis kelayakan, pengetahuan dan kapasitas, yang dilaksanakan Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

Selain mengikuti tes tertulis tersebut, puluhan balon pembakal itu mengikuti deklarasi damai, karena mereka akan bertarung di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 17 November 2022 mendatang.

Dan deklarasi damai bagi para balon pembakal ini mendapat dukungan dari APDESI, yang ikut berperan melalui organisasi APDESI guna melancarkan tahapan Pilkades, yang aman, damai dan kondusif.

Demikian disampaikan Ketua DPC Asosiasi Pemerintahan Desa (APDESI) Kabupaten Banjar, M Gazali, Kamis (26/10/2022).

“Kami ingin para bakal calon pembakal ini bisa bijak dan dewasa, apapun hasil Pilkades nanti, karena itu yang terbaik pilihan warga,” ujar Gazali.

Sementara itu, Kepala Studi Kebijakan Publik ULM, Dr Taufik Arbain, S.Sos, M.Si mengatakan, kami dari ULM diberi amanah untuk membuat soal bagi balon pembakal se-Kabupaten Banjar, diantaranya materi uji tertulis agama, budaya maupun Pancasila dan perundang-undangan serta pemerintahan.

Taufik Arbain melanjutkan, kami berharap para peserta bisa memahami dan menelaah setiap soal dengan cermat dan seksama, sehingga secara gamblang pengetahuan mereka bisa diketahui.

“Harapan kami nilai objektivitas pilihan soal ini bisa tercapai dengan baik,” tukasnya.

Ditambahkannya materi soal tersebut dipastikan aman dan tidak bocor, karena materi uji ini langsung di print komputer tanpa diperbanyak lewat fotocopy, tujuannya untuk menjaga kerahasiaan soal yang diberikan, sehingga kualitasnya terjamin.

Senada Kepala Dinas PMD Kabupaten Banjar, H Syahrialludin mengungkapkan sesuai dengan aturan amanah perundang-undangan maupun regulasi lainnya mengharuskan adanya seleksi ini jika balon Pilkades tersebut lebih dari lima orang, jika kurang dari jumlah tersebut maka tidak dilaksanakan tes tertulis guna mengukur kemampuan mereka berdasarkan rangking peringkat pertama sampai dengan lima saja sisanya rangking enam dan seterusnya tidak bisa ikut.

“Yang berhak ikut hanya lima orang tidak lebih, jadi sisanya dinyatakan tidak bisa memenuhi syarat dan tidak bisa mencalonkan diri,” tukasnya.

Penulis/editor : Sophan Sopiandi

Baca Artikel Lainnya

1 comment

Sosialisasi Pemilu, KPU Undang Pers dan Mahasiswa/Pemuda - Barito Post Kamis, 27 Oktober 2022, 21:13 - 21:13

[…] Baca Juga: 69 Balon Pembakal di Kabupaten Banjar Ikuti Tes Uji Kemampuan […]

Reply

Leave a Comment