3155 Honorer di Banjarmasin Wajib Masuk Outsourching

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sedikitnya ada 5.600 tenaga honorer di Banjarmasin yang bertugas membantu SKPD-SKPD lingkup Pemko Banjarmasin. Namun belum semua bisa masuk sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Banjarmasin Totok Agus Daryanto, mengapa belum bisa semua masuk PPPK, karena kebutuhan harus disesuaikan dengan fungsionalnya.

Berdasarkan informasi terbaru dari kementerian, dijelaskan Totok bahwa beberapa jabatan fungsional tidak serta merta bisa diambil melalui sistem outsourching.

“Contohnya, guru dan perawat. Dalam nomenklaturnya, yang diutamakan masuk PPPK itu dua profesi tadi,” jelasnya.

“Jadi, yang sekarang kami lakukan adalah mendata dahulu. Setelah itu, kami akan melakukan koordinasi dengan pihak kementerian. Bisa masuk di PPPK atau tidak,” tekannya.

Selanjutnya, ada pun jasa out sourching sendiri diambil dari yang tidak termasuk dalam jabatan fungsional. Ambil contoh, supir, petugas kebersihan, petugas keamanan.

“Jadi sedang kami pilah, dan sedang dalam proses. Bila sudah, akan kami konsultasikan ke kementerian,” tambahnya.

Lantas, kapan konsultasi ke kementerian itu dilakukan? Totok menjawab bahwa hal itu belum bisa dilakukan sementara waktu.

Perlu diketahui, dari data yang dikeluarkan BKD-Diklat Banjarmasin hingga bulan Mei lalu, ada sebanyak 5.600 tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Pemko Banjarmasin.

Dari jumlah tersebut, setidaknya ada lima SKPD yang memiliki tenaga honorer terbanyak. Di antaranya yakni, Dinas Pendidikan (Disdik) sebanyak 1.864 orang.

Lalu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebanyak 1.526 orang. Dinas Perhubungan (Dishub) sebanyak 330 orang, kemudian Satpol PP dan Disperdagin Kota Banjarmasin masing-masing sebanyak 204 orang.

Terpisah, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) di BKD dan Diklat Banjarmasin, Tinton Aditya menjelaskan bahwa dari total sebanyak 5.600 tenaga honorer itu, yang sesuai dengan arahan kementerian sebanyak 2.445 orang.

“Jumlah itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, tentang manajemen PPPK,” ucapnya.

“Plus ada sebanyak 68 tenaga honorer Kategori II. Dari jumlah itu, nantinya menjadi prioritas untuk bisa diikutkan seleksi PPPK. Tetapi, tetap mengacu pada kebutuhan sesuai peta jabatan, kualifikasi dan kompetensi,” jelasnya.

Lantas, bagaimana dengan sisanya? Yang sebanyak 3.155 tenaga honorer itu? Tinton menyebut, yang tidak termasuk dalam data, maka wajib out sourching.

“Sedangkan yang sudah didata, menunggu hasil kebijakan pemerintah pusat,” pungkasnya.

 

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment