25 Peserta Ikuti PJTBU Jasa Konstruksi Kualifikasi Kecil

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Manager Eksekutif Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Kalsel H Syahdi Rasyid mengungkapkan, kegiatan Pelatihan Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJTBU) Jasa Konstruksi Kualifikasi Kecil LPJK Provinsi Kalsel merupakan yang ke-8, dengan peserta antar kabupaten/kota.

Selain LPJK Provinsi Kalsel, sambung Syahdi, instansi di kabuptaen seperti Dinas PUPR Banjar, Barito Kuala, Kota Banjarmasin juga melaksanakan kegiatan serupa, namun pembiayaan ditanggung langsung oleh instansi setempat. “Kalau LPJK Provinsi Kalsel yang melaksanakan, maka pendanaan swadaya, serta klasifikasi kecil,” ujar mantan Ketua Inkindo Kalsel ini disela kegiatan, Selasa (9/7).

Setiap perusahaan jasa konstruksi yang ingin mendapatkan ijin usaha jasa konstruksi, salah satu persyaratannya adalah personilnya memiliki sertifikasi PJTBU. “Jika tak memiliki sertifikasi PJTBU maka tidak akan  bisa keluar surat ijin usaha jasa konstruksinya. Jadi ini persyaratan penting, apalagi peraturan Menteri PURP RI No 08/2019 tentang pedoman pelayanan perijinan jasa konstruksi nasional. Ini mengatur penanggung jawab teknik badan usaha sebagai salah satu persyaratan mendapat ijin usaha jasa konstruksi,” tambahnya.

Meski begitu, tukasnya, edaran menteri tersebut hanya beberapa daerah saja yang menindak lanjuti. “Mungkin ada ketentuan dari pemerintah daerah setempat yang belum memahami peraturan Menteri PURP RI No 08/2019, sehingga ada kabupaten yang tidak melaksanakan PJTBU sendiri,” bebernya.

Anggota LPJK Provinsi Kalsel Muhsinsyah menyatakan, PJTBU harus dimiliki untuk menerbitkan ijin perusahaan.  “Ya, sekitar 25 peserta pelatihan PJTBU selama tiga hari mulai 9-12 Juli 2019 digelar LPJKP Kalsel,” ucapnya.

Muhsinsyah menegaskan, dengan penyelenggaran PJTBU oleh LPJK Provinsi Kalsel maka mempermudah para pemilik perusahaan, apalagi sertifikat yang dikeluarkan ditandatangani Kementerian PUPR dan LPJKP Kalsel. “Satu badan usaha, harus satu orang memiliki sertifikat PJTBU,” imbuhnya, yang memastikan jika unsur instruktur dari LPJKP Kalsel, dan Praktisi. afdi

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment