BPN Janji Terbitkan 13.000 Sertifikat Lahan di Bantaran Sungai

by admin
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Yuniar Hikmat Ginanjar, SH MH di Banjarmasin,Rabu (20/2) berjanji akan mengupayakan penerbitan sertifikat hak milik (SHM) lahan masyarakat yang berada di kawasan bantaran sungai.

Lahan di bantaran sungai yang banyak terdapat di Kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar ini diperkirakan mencapai 13.000 bidang. Penerbitan sertifikat diyakini bisa dilakukan sepanjang terpenuhi persyaratan yang berlaku.

“Akan kita perjuangkan dan saya yakin bisa,” ujar Ginanjar usai launching Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 sekaligus pengambilan sumpah/pelantikan Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Banjarmasin, Rabu (20/2).

Launching sekaligus pelantikan Panitia Ajukasi dan Satgas PTSL oleh Kepala Kanwil BPN/ATR Provinsi Kalsel ini meliputi wilayah Kota Banjarmasin, Banjarbaru, Kabupaten Banjar,Tapin, Tanah Laut, Kotabaru dan Barito Kuala (Batola), dan Tanah Bumbu.

Sebelumnya, launching program yang sama dan pelantikan Panitia Ajukasi dan Satgas PTSL dilakukan untuk wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Hulu Sungai Tengah (HST), Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan, Tabalong, dan Tanah Bumbu (Tanbu).

Pernyataan Ginanjar menyikapi keluhan warga di Kabupaten Banjar yang sedikitnya 7.601 berkas permohonan sertifikat tanah, tidak bisa diproses karena tidak dilengkapi surat tanah dan syarat lainnya, hanya berupa peta bidang.

Pihak BPN setempat masih belum bisa memproses sertifikat tanah masyarakat yang berada di sepadan sungai karena sepadan sungai dianggap jalur hijau yang berfungsi sebagai ruang penyangga ekosistem sungai agar sungai tetap terjaga kelestariannya, bukan sebagai kawasan pemukiman.

“Masalah ini akan kita sampaikan (BPN Pusat,red),” ujar Ginanjar.
Tahun ini ujar Ginajar, target penerbitan sertipikat di 13 kabupaten/kota se Kalsel sebanyak 69.000 bidang tanah dan 140.000 pemetaan.

Dikatakan, sejak 2016, pemerintah melaksanakan penyertifikatan tanah secara massal melalui PTSL dan 2025 seluruh bidang tanah diharapkan terdaftar dan bersertifikat.
Ia mendorong masyarakat aktif mendaftarkan lahannya untuk mendapatkan keabsahan tanah yang dimiliki. Ginanjar menilai, keinginan masyarakat dalam hal ini, masih kurang dan sebagian merasa kurang perlu.

“(proses penerbitan,red) tidak ada biaya, gratis. Kalau ada pungutan silahkan laporkan ke saya,” ujarnya. slm

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment