Banjarmasin, BARITO – 20 pelaku usaha Industri Kecil Menengah (IKN) di Banjarmasin ikuti Sosialisasi dan pelatihan sertifikasi halal oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) Kota Banjarmasin, Rabu (30/3) di Aula Disperdagin.
Pelatihan yang digelar dua hari ini
Dibuka oleh Kepala Dinas Disperdagin, Ichrom Muftesar.
Tesar sapaan akrab Ichrom Muftesar ini mengatakan, pelatihan sertifikasi halal itu diharapkannya dapat memberikan manfaat baik pelaku usaha maupun masyarakat yang menggunkan produk.
“Dengan label halal yang nantinya diberikan itu juga dapat meningkatkan pelanggan dan kepercayaan masyarakat,” katanya disela menyampaikan materi.
Tesar juga menerangkan, 20 perserta yang hadir dihadapannya itu merupakan peserta IKN yang beruntung. Pasalnya, sertifikat halal yang diberikan tidak dipungut biaya.
Bila diluar kegiatan, mengurus sertifikat halal biayanya tidak murah. Untuk UMK ditarif Rp 650 ribu. Kemudian untuk usaha menengah keatas Rp 3 juta keatas.
“Alhamdulillah ini bisa kita selenggrakan untuk IKM dan sertifikatnya halal gratis alias kami yang tanggung,” katanya.
Pendaftaran sertifikat halal bisa dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kementrian Agama merekomendasikan tiga lembaga yang mengeluarkan sertifikat halal yakni MUI, Sucofindo, dan Surveyor Indoenesia.
“Ada tiga lembaga yang bisa mengeluarkan sertifikat halal yakni MUI, Sucofindo dan Surveyor Indonesia,” ucapnya.
Selain sertifikat halal, ada juga hal yang perlu diperhatikan dalam kemasan. Yakni Kekayaan intelektual (KI) yang bertujuan untuk melindungi nama atau bran usaha agar tidak diakui orang atau dimanfaatkan orang yang tidak bertanggung jawab.
“Pendaftaran bisa dilakukan di Kanwil Kemenkumham. Namun pendaftaran cukup mahal yakni 1.800.000 namun bila mendpaat rekomendasi dari Disperdagin hanya Rp 500.000. Keuntungan memiliki KI bran dilindungi selama 10 tahun dan bisa diperpanjang,” tuturnya.
Penulis : Hamdani