1,5 Juta Tembakau Ilegal Dimusnahkan Kanwil DJBC Kabagsel

by admin
0 comment 1 minutes read
Banjarmasin, BARITO
Barang bukti Milik Negara yang tidak kena  cukai berupa Hasil Tembakau (HT) Ilegal sebanyak 1,5 Juta batang dimusnahkan oleh pihak bertempat di Kantor Wilayah Ditjen Jenderal Bea Cukai  (DJBCl Kalimantan Bagian Selatan,  Kamis (13/13) pagi.
Pemusnahan terhadap barang tegahan atas
pelanggaran Kepabeanan dan Cukai yang statusnya telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan sesual usulan peruntukannya telah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan sesuai Surat an Menteri Kuangan Republik Indonesia Kepals Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Selatan dan Tengah
Barang berupa hasil tembakau/rokok tersebut adalah hasil operasi
periode Januari-Mei 2018 yang beredar di wilayah kerja Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan (Kabagsel) wilayah kerja KPPBC Banjarmasin, Kotabaru, Pulang Pisau, Sampit, dan Pangkalant
separjang tahun 2018 telah menghasilkan 8 kasus.
Status barbuk itu  sudah  putusan pengadilan Pidana
Kejaksaan Negeri Banjarmasin sebanyak 6 kasus. Sedangkan Kejaksaan
Sampit satu kasus, dan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau satu  kasus. Hal ini terlaksana berkat kerja sama dan koordinasi yang baik dengan  masyarakat, pelaku usaha, dan Aparat Penegak Hukum (Kepolisian, Kejaksa
Satpol PP)
Adapun total BKC HT llegal yang berhasil dilakukan penindakan periode
sampai November 2018 yaitu 18,318,080,-
Kerugian negara  senilai Rp 7.386 963 252
batang,  dengan perkiraan nilai karang sebesar
 Adapun rincian barang-barang yang  dimusnahkan yaitu 1.535.764  batang rokok berbagai merk
antara lain Siga Menthol, Mall, Surya Putra, Armour Black, Go Mild, Millioner, Bossini
Miami Mild, dan lain-lain dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.374.507.780 batang rokok
dengan kerugian negara senilai Rp 591.269.140,- Arsuma

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment