YLK : Masyarakat Bisa Komplain Pemadaman Listrik

Banjarmasin, BARITO – Masyarakat Kalimantan Selatan sebagai pelanggan PT PLN bila merasa dirugikan akibat pemadaman listrik, maka bisa mengajukan komplain ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) bahkan bisa pula ke ranah hukum tertinggi.

Pendapat ini dilontarkan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Kalsel Dr H Ahmad Murjani, Mkes SH, MH kepada wartawan, kemarin.

Murjani pun menyatakan, pihaknya bersedia menerima laporan kerugian akibat dampak pemadaman listrik yang sering terjadi dan menindak lanjutinya ke pihak berwenang.

Lanjutnya, YLK bahkan akan membantu menyelesaikan setiap komplain pelanggan PLN itu, baik melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) maupun ke ranah hukum tertinggi.

Menurutnya, persoalan kelistrikan di Kalsel ini tak kunjung selesai, tapi malah cendrung seperti rutinitas. Imbasnya, ada masyarakat yang kecewa dan di rugikan.

Ia mencontohkan, ada peralatan elektronik yang rusak hingga terganggunya pelayanan publik, seperti di rumah sakit dan lainnya.

“Komitmen PLN yang dipertanyakan masyarakat selaku pelanggan,” ujar Murjani.

Untuk komplain, imbuhnya, masyarakat bisa menyampaikan surat tertulis ditujukan kepada PT PLN dan YLK siap memfasilitasi.

“PLN ini bersifat menunggu laporan masyarakat, yang merasa dirugikan secara finansial, karena peralatan elektronik yang rusak,” terangnya.

Kepada masyarakat, tukasnya, jangan ragu dan takut melaporkan dan YLK Kalsel akan memfasilitasinya, termasuk upaya bantuan hukum jika ada sengketa antara PLN dengan masyarakat selaku pelanggan. sop

Related posts

Legislatif Harapkan Eksekutif Dapat Implementasikan Rekomendasi LKPj

Tingkatkan Jumlah Desa Mandiri, DPMD dan DPRD Provinsi Kalsel Benchmarking BUMDes ke Bali

Gali Informasi Bosnas dan Bosda ke SMAN 5 Surabaya, Komisi IV DPRD Kalsel Upayakan Peningkatan Mutu Pendidikan