Pertamax Cs Naik, Premium Ditunda, Pertamina: Tak Perlu Izin Pemerintah

Jakarta, BARITO –  Pemerintah dan PT Pertamina (Persero) mengumumkan kenaikan harga sejumlah bahan bakar minyak (BBM), termasuk Premium bersubsidi, Rabu (10/10). Kenaikan ini dilakukan karena terus meningkatnya harga minyak mentah. Namun, tak lama kemudian, pemerintah membatalkan kenaikan harga Premium.

Rabu (10/10) petang. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengumumkan harga BBM jenis Premium naik dari Rp 6.500 per liter menjadi Rp 7.000 untuk wilayah Jawa-Madura-Bali (Jamali). Untuk wilayah di luar Jamali, Premium dijual seharga Rp 6.900 per liter. ‘’Kenaikan harga Premium ini berlaku mulai hari ini (kemarin, red) pukul 18.00 WIB,’’ katanya kepada wartawan, kemarin.

Sementara, PT Pertamina (Persero) pun mengumumkan kenaikan harga jual bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax Series, Dex Series, dan Biosolar Non-PSO. Harga baru ini berlaku di seluruh Indonesia mulai Rabu (10/10) pukul 11.00 WIB.

Namun, hanya berselang satu jam kemudian, Menteri Jonan meralat pengumumannya. Harga premium batal naik.  Menurut dia. kenaikan harga Premium akan dibahas ulang menunggu kesiapan PT Pertamina.

“Sesuai arahan Bapak Presiden, rencana kenaikan harga Premium di Jamali menjadi Rp 7.000 dan di luar Jamali menjadi Rp 6.900, secepatnya pukul 18.00 WIB hari ini, agar ditunda dan dibahas ulang sambil menunggu kesiapan PT Pertamina,” ujar Jonan kepada wartawan di Bali, Rabu (10/10).

Deputi Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan, penundaan kenaikan harga premium diputuskan karena Pertamina yang belum siap menyosialisasikan ke 2.500 SPBU yang menjual Premium.

“Jadi kita baru tahu setelah Pak Jonan menyampaikan pengumuman bahwa rencananya (premium) akan naik. Langsung kita tanyakan Bu Menteri (Rini Soemarno) bisa dilaksanakan atau tidak. Dapat diketahui Pertamina baru menaikkan harga Pertamax series. Kemudian Bu Menteri memeriksa dengan Pertamina dan ternyata tidak siap,” kata Fajar di Pavilion Indonesia, Nusa Dua Bali, Rabu (10/10).
Menurut dia, keputusan kenaikan harga BBM jenis Premium pun harus sesuai dengan Perpres Nomor 43 Tahun 2018. Di mana mempertimbangkan tiga aspek yaitu kondisi keuangan negara, kemampuan daya beli masyarakat, dan kondisi riil ekonomi.

Selain itu, kata Fajar, keputusan kenaikan harga premium juga harus dibahas dalam rapat koordinasi (rakor) di Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian terlebih dahulu.

Sementara itui, PT Pertamina (Persero) tetap menaikkan harga jual BBM jenis Pertamax Series, Dex Series, dan Biosolar Non-PSO. Harga baru ini berlaku di seluruh Indonesia mulai Rabu (10/10) pukul 11.00 WIB.

Dengan kenaikan tersebut, harga per liter Pertamax dari Rp9.500 menjadi Rp 10.400, Pertamax Turbo dari Rp10.700 menjadi Rp12.250, Pertamina Dex dari Rp10.500 menjadi Rp11.850,
Dexlite dari Rp9.000 menjadi Rp 10.500, dan Biosolar non subsidi/PSO dari Rp7.700 menjadi Rp9.800

External Communication Manager Pertamina Arya Dwi Paramita mengatakan, penyesuaian ini sejalan dengan harga minyak dunia. “Penyesuaian harga BBM jenis Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamina Dex, dan Biosolar Non PSO merupakan dampak dari harga minyak mentah dunia yang terus merangkak naik. Saat ini harga minyak dunia rata-rata menembus 80 dolar AS per barel,” katanya dalam keterangan pers, Rabu (10/10).

Sementara, imbuh Arya, harga BBM jenis Premium, Biosolar PSO dan Pertalite tidak naik. Harga BBM untuk daerah yang terkena bencana alam di Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Tengah juga tidak naik.

Pertamina mengakui,  kenaikan harga BBM ini dilakukan tanpa izin pemerintah. Vice President Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito mengatakan, Pertamina sebagai badan usaha tak perlu mendapatkan izin dari pemerintah untuk bisa menaikkan harga jual. ‘’Sebab, jenis BBM ini tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah. Pertamina hanya perlu melapor dan menyampaikan ke pemerintah terkait keputusan ini.,’’ ujarnya.

Hal ini, menurut Adiatma, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
‘’Lain halnya dengan Premium dan Solar.  Kedua jenis BBM tersebut mendapatkan subsidi dari pemerintah.  Itu (Pertamax) kan barang yang bukan diatur, jadi bisa naik dan bisa turun,” ujarnya.

Sepanjang 2018 ini, sejak Januari, Pertamina  telah menaikkan harga BBM dengan kualitas di atas RON 90 itu hingga empat kali.  Tercatat, Pertamina telah menaikkan harga Pertamax pada 13 Januari, 24 Februari, 1 Juli, dan 10 Oktober 2018.

Terpisah,  Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, untuk menaikkan harga BBM bersubsidi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) selalu melihat situasi pasar.

“Presiden naikin BBM dia tanya market,” ujarnya dalam acara Grand Launching CNBC Indonesia di Trans Resort, Seminyak, Rabu (10/10).

Sebelum menerapkan kebijakan nenaikkan harga BBM bersubsidi, imbuh Luhut, Jokowi juga kerap kali memanggil dunia usaha, antara lain Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani. Langkah tersebut dilakukan presiden agar mengetahui respons dari kebijakan yang akan diterapkan.

Ia juga menyebut bahwa pemerintah terus berupaya menjaga daya beli masyarakat dengan menjaga inflasi di level rendah. “Saya pelajari empat tahun selama jadi pengusaha juga harga pangan sangat berpengaruh terhadap inflasi,” kata Luhut.dtf/net

Related posts

Workshop Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024

HM Tambrin: Layanan Haji Ramah Lansia Dimulai dari Tanah Air

Apersi Kalsel Dikukuhkan, Wujudkan 10.000 Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah