Penyesuaian Regulasi Objek Pajak, Semua Wajib Pajak Diajak Duduk Bersama

Banjarmasin, BARITO – 11 tahun regulasi objek pajak dirasa cukup lama dan perlu penyesuaian dengan kondisi sekarang. Mewujudkan itu Bakeuda kota Banjarmasin mengajak semua wajib pajak untuk menggodok bersama merevisi objek pajak tersebut.

Kepala Bakeuda kota Banjarmasin Subhan Nor Yaumil mengatakan, baru ini pihaknya telah merangkum aspirasi semua wajib pajak seperti sektor pajak hotel, restoran, reklame, notaris, pengelola parkir dan pengusaha sarang burung walet.

“Draf revisi sudah dibahas bersama wajib pajak di Banjarmasin. Selanjutnya disampaikan ke Kemenkumham Kalsel untuk disesuaikan dengan regulasi di atasnya,” terangnya, Senin (30/11/2020).

Dalam masukan beberapa wajib pajak, yakni soal klasifikasi, misalnya pengusaha karaoke minta pengurangan beban biaya pajak menjadi 15 – 20 persen. Karena sebelumnya, beban pajak mereka disamakan dengan karaoke eksklusif sebesar 25 persen.

“Di Banjarmasin jumlahnya dibawah 20 karaoke keluarga. Mereka minta dibedakan pajaknya,” ujarnya.

Ia menambahkan untuk tahun 2020, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor hiburan mengalami penyesuaian karena wabah pandemi CoVID-19

“Awalnya target PAD nya sebesar Rp 16 M. Kita turunkan menjadi Rp 9 M,” tandasnya.

Rencananya kebijakan ini dapat diterapkan mulai tahun depan, setelah nantinya disahkan oleh DPRD Kota Banjarmasin.

Sedangkan untuk pembahasannya sendiri pihaknya menargetkan akan diselesaikan pada Desember 2020.

Penulis: Hamdani

Related posts

Aruh Ganal Budaya Banjar Digelar, Ribuan Masyarakat Serentak Pakai Laung Kuning

BSC Banjarmasin Kembali Gelar Donor Darah, Yuli Merasakan Manfaat Rutin Menyumbang Darah

Peringatan Otonomi Daerah di Banjarmasin Angkat Lingkungan Sehat