Kemenkumham Kalsel Mediasi Dugaan Pelanggaran HAM Di Sungai Cuka

Teks Foto: Kunjungan lapangan Kemenkumham Kalsel atas dugaan pelanggaran HAM di Sungai Cuka, Kabupaten Tanahbumbu, Kamis (29/8).(foto:ist/brt).

Satui, BARITO

Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan tinjauan lapangan berkait dugaan pelanggaran HAM di Kabupaten Tanahbumbu, Kamis (29/08) pagi.

Bertempat di Kantor Kepala Desa Sungai Cuka, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kadiv Yankumham) Kalsel, Subianta Mandala dan Kepala Bidang HAM, Rosita Amperawati beserta Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) Kantor Wilayah melakukan peninjauan lapangan atas informasi dugaan permasalahan/pelanggaran HAM terkait isu lingkungan yang terjadi di wilayah itu antara masyarakat setempat dengan perusahaan pertambangan.

Usai meninjau lapangan, Tim Yankomas Kanwil langsung mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) yang terselenggara atas kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Tanahbumbu untuk menindaklanjuti hasil klarifikasi oleh pihak terlapor pada kegiatan Rakor tanggal 8 Agustus lalu di Kantor Wilayah yang dihadiri Direktur Yankomas, Johno Supriyanto bersama Tim Yankomas dari Pusat.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Subianta Mandala menyampaikan, kegiatan tersebut bertujuan untuk mencari solusi atas masalah yang ada untuk memperoleh hasil secara damai (win-win solution).

” Kemenkumham hadir dari sisi pendekatan Hak Asasi Manusia. Negara menjamin hak-hak warga negaranya seperti adanya terjadi dugaan permasalahan HAM terhadap masyarakat dalam posisi yang lemah,” ungkapnya selaku pimpinan rapat.

Rapat dihadiri perwakilan Kepolisian Sektor Satui, Koramil Satui, Kecamatan Satui, Dinas Lingkungan Hidup Tanahbumbu, Dinas Perkintan Tanahbumbu, PT.Arutmin dan tokoh masyarakat setempat di Kantor Desa Sungai Cuka .Dalam forum tersebut disampaikan masing-masing keluhan dan klarifikasi para pihak.

“Kita harapkan ada upaya atau itikad baik dari berbagai pihak dalam membuka diri untuk melihat dari sisi kemanusiaan. Bukan hanya berpegang pada legal formal sehingga kita menemukan titik temu namun bila ini diteruskan ke jalur hukum merupakan hak para pihak;” lanjut Kadiv Yankumham, Subianta Mandala.

Sementara itu Kepala Desa Cuka, Masripay berharap aktivitas pertambangan di wilayah Sungai Cuka berjalan dengan normal mengingat perekonomian di wilayah bergantung dengan pertambangan yang banyak menyerap tenaga kerja dan mendorong perekonomian masyarakat disekitar.

tya

Related posts

1.200 Kicau Mania Antusiasme Ikuti Lomba Burung Berkicau Kapolresta Banjarmasin Cup

15 Laptop di SDN Basirih 5 Banjarmasin Raib Digasak Maling

Arifin Noor Siap Maju Balon Wali Kota, Jargonnya ‘Banjarmasin Hijau Baiman’