Ibnu Sebut ‘HI’ Menyalahgunakan Kewenangan

Banjarmasin, BARITO – Kasus ‘kenakalan’ Oknum ASN DLH Banjarmasin yang telah merugikan instansi dan puluhan korban itu disebut Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina penyalahgunaan wewenang.

Meskipun disebut orang nomer satu di Kota Banjarmasin. Ibnu tetap menghormati langkah mediasi yang dilakukan DLH dan kemudian ASN yang bersangkutan akan diberikan sanksi di Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai (MPPHDP).

“Itu namanya penyalahgunaan kewenangan
dibungkus utang piutang. Ini biar DLH dan MPPHDP yang menindak bagaimana soal pemberian sanksinya,” katanya saat ditemui awak media di Balai Kota Banjarmasin, Kamis (10/12

Setelah kasusnya diproses oleh MPPHDP, ujar Ibnu, hasil analisanya akan diserahkan kepada kepala daerah.

“Setelah analisanya baru naik ke kepala daerah,” katanya.

Sementara itu, Kepala DLH Kota Banjarmasin, Mukhyar menyatakan, Korban oknum DLH yang berinisial ‘HI’ itu ada berjumlah 27 orang.

oknum bersedia bertanggungjawab dan akan mengganti kerugian yang terbilang Rp 15 juta itu.

Kemudian soal status ASN yang bersangkutan. Mukhyar menyatakan, HI akan dikenakan sanksi teguran. Hal itu bagi Mukhyar karena kasus murni pribadi soal utang piutang atau tidak ada sangkut pautnya dengan kegiatan DLH.

“Ini kasus pribadi yang tidak ada sangkut pautnya dengan DLH. Ini ada bukti kuitansinya,” ucapnya sambil menunjukan foto kuitansi hasil transaksi antara korban dan pelaku.

Penulis: Hamdani

Related posts

Agar Tak Terjebak Pinjol, Disperdagin dan BNI Gelar Literasi Iklusi Keuangan Untuk IKM

Aruh Ganal Budaya Banjar Digelar, Ribuan Masyarakat Serentak Pakai Laung Kuning

BSC Banjarmasin Kembali Gelar Donor Darah, Yuli Merasakan Manfaat Rutin Menyumbang Darah