Disdukcapil Tapin Bakar 1.752 E-KTP Rusak

Rantau, BARITO -Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran (SE) untuk seluruh bupati/wali kota. SE bernomor 470.13/11176/SJ tanggal 13 Desember 2018 berisi tentang penatausahaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) rusak atau invalid.

Menindak lanjuti surat edaran tersebut, Pemkab Tapin membakar 1.752 Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang tidak berlaku lagi dimusnakan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil bersama dengan Satpol PP Kab Tapin, 14/12 jumat malam

“E-KTP yang dimusnakan merupakan perekaman tahun 2012 – 2013 yang disebabkan perubahan data kependudukan seperti status pernikahan maupun E-KTP yang rusak,” kata Sekretaris Disdukcapil Kab Tapin Sarkati, Jumat (14/12).

-KTP ini sesuai surat edaran dari menteri dalam negeri nomor 470.13/11176/SJ tentang penatausahaan E-KTP Rusak atau Invalid.

“Ini merupakan pemusahan pertama yang dilakukan disdukcapil dengan jumlah 1.752 E-KTP”terangnya

Untuk jumlah E-KTP yang rusak atau invalid sendiri pada tahun 2012 sampai 2013 diperkirakan berjumlah 5.000, nanti akan terus kami rekap dan dilakukan pemusnahan secara terus menerus. (Min)

Related posts

Legislatif Harapkan Eksekutif Dapat Implementasikan Rekomendasi LKPj

Serapan Kerja dari Lulusan SMK Bina Banua Relatif Tinggi

Tingkatkan Jumlah Desa Mandiri, DPMD dan DPRD Provinsi Kalsel Benchmarking BUMDes ke Bali