22 Konsultan Kalsel Diperiksa KPK

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

*Inkindo dan Perkindo Beri Edukasi Hukum

Banjarmasin, BARITO – Tak kurang 22 anggota Dewan Pengurus Provinsi Ika­tan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Kalimantan Selatan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus operasi tangkap tangan, meski hanya sebagai saksi.

Terkait itu, DPP Inkindo dan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Konsultan Indo­nesia (Perkindo) Kalimantan Selatan kembali menggelar Dialog Hukum Tahap 2: Potensi Pelanggaran Hukum Tahap 2 Dalam Praktek Jasa Konsultansi dan Pencegahannya ” di Hotel Best Western, Senin (7/10).

Acara tersebut bertujuan untuk mengedukasi ratusan anggota kedua organisasi konsultan ini agar memahami regulasi  dalam menjalankan usahanya.

Pasalnya, praktik jasa konsultansi pengadaan barang dan jasa rentan bermasalah hukum. Hal itu antara lain terjadi karena kurang memahami aturan atau salah persepsi,  tidak tertib administrasi proyek dan sebagainya.

“Dari kegiatan ini,  diharapkan ada pencerahan dalam hal peraturan hukum terkait dengan pelaksanaan jasa konsultansi. Kemudian juga diharapkan ada pencerahan tentang kesalahan administrasi dan prosedur yang sering terjadi dan menjadi temuan auditor dan penegak hukum yang menyebabkan sanksi administrasi serta  agar pelaku jasa konsultansi terhindar dari masalah hukum,” kata Ketua DPP Inkindo Kalsel, Ir Syamsul Arivin.

Syamsul menuturkan, dialog sebelumnya atau tahap 1 dilaksanakan Juli 2019 lalu. Tahap 2 kali ini adalah melanjutkan  agar semua anggota lebih mendalami lagi pemahamannya.

“Kami juga berharap konsultan dapat bekerja dengan nyaman. Artinya mereka tidak dibayangi rasa  ketakutan terkait masalah hukum.  Memang banyak kawan kita yang terjerat hukum, sehingga kita perlu bahas bersama dengan penegak hokum, yakni polisi, jaksa  dan auditor yang meliputi BPK, BPKP,  inspektorat dan LKPP serta PU,” ujarnya.

Dengan kata lain, perlu komunikasi antara penyedia jasa konsultansi dan pengguna, yakni pemerintah serta penegak hukum.

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor diwakili Asisten 1 Setdaprov Siswansyah menyambut baik adanya dialog hukum tersebut.

“Inkindo dan Perkindo diharapkan  cermat dan memperhitungkan risiko pelanggaran hukum terkait pekerjaannya. Pemda mengapresiasi kegiatan ini dan kami selaku pengguna jasa mendapatkan hasil pekerjaan yang lebih berkualitas,” katanya.

Dia mengakui, jasa konsultansi sangat diperlukan dalam hal pelaksanaan suatu proyek.  Permasalahan yang kerap terjadi, diantaranya adalah pembatalan kontrak maupun hasil kerja yang kurang memenuhi standar.  Sehingga, imbuhnya, ada halpenting yang dapat mengurangi risiko dari praktik jasa konsultansi yakni menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi.

tya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment