22.807 E-KTP Rusak Dimusnahkan

Banjarmasin, BARITO – Menyusul surat perintah Dirjen Dukcapil nomer 470.13/11176/SJ, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin memusnahkan 22.807 Electronic Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) yang Invalid atau rusak di
Halaman Balai Kota Banjarmasin, Selasa (18/12).

Pemusnahan itu dilakukan dengan cara di bakar, dimana pemusnahan dilakukan langsung oleh Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hermansyah bersama Sekdako Bajarmasin, Hamli Kursani, Kadis Disdukcapil, Khairul Saleh, serta jajaran Pemko Banjarmasin.

Menurut Hermansyah, memang sudah saatnya E-KTP yang rusak dan invalid dimusnahkan, agar itu tidak di salah gunakan untuk kejahatan atau kepentingan yang melanggar hukum lainnya.

“Dengan dibakar ini salah satu cara agar E KTP invalid tidak disalah gunakan,” katanya setelah acara.

Related posts

Keberadaan IKN Nusantara Buka Peluang Kerja Bagi Warga Kalsel

Komisi II DPRD Kalsel Upayakan Peningkatan Digitalisasi Hingga Akses Keuangan Untuk Optimalisasi PAD

Legislatif Harapkan Eksekutif Dapat Implementasikan Rekomendasi LKPj